Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Kekerasan Terhadap Anak

Tahanan Kasus Kekerasan Anak di Sulawesi Utara Capai 1.154 Orang

Paling banyak menampung tahanan yaitu Lapas Kelas II A Tondano dengan 200 orang, kemudian Rutan Kelas II B Kota Kotamobagu 175 orang dan Lapas.

|
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
net
Ilustrasi penjara - Dari data yang diterima Kementerian Hukum dan HAM Sulut tercatat ada 1.154 tahanan kasus kekerasan anak. 

Kebanyakan Kasus Kekerasan Kepada Anak Berakhir Mediasi

Angka kasus kekerasan terhadap anak di Sulawesi Utara sangat tinggi.

Berdasarkan data yang diterima Tribun Manado dari Simphony Kementrian PPPA, di tahun 2022 tercatat ada 1.589 kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi.

Aktivis anak Sulut Jull Takaliuang prihatin dengan kejadian tersebut, apalagi dia melihat masih banyak korban yang belum berani untuk melaporkan masalah kasus kekerasan terhadap anak.

"Banyak faktor yang didalamnya, misalnya keluarga korban merasa tabu melaporkan hal seperti itu, apalagi soal kekerasan seksual keluarga mereka merasa malu,"jelasnya saat diwawancarai Tribun Manado beberapa waktu lalu.

Jull melihat banyaknya kasus kekerasan terhadap anak yang jauh dari rasa keadilan, kebanyakan kasus ini berakhir dalam proses mediasi antara korban dan pelaku.

"Ini jelas hal yang tidak benar, semakin jauh akan semakin terpelosok dan penangananya tidak seperti daya paksa undang-undang,"jelasnya.

Jull mengatakan di kabupaten Sangihe pernah dia melaporkan kasus kekerasan seksual ke LPSK dikarenakan korban yang merasa tersudutkan dan terancam akibat pelaku yang dilepas saat dalam proses hukum.

"Ada yang fakta yang mengakibatkan masih banyaknya korban anak yang tidak mendapatkan penanganan yang baik,"jelasnya

Di sisi lain Jull menyorot penanganan kasus yang memanfaatkan anak sebagai objek seksual.

Menurut Jull, para pelaku hidung belang tersebut harus ikut ditangkap oleh kepolisian, bukan dibiarkan.

"Mau dia sudah menikah, atau belum para pelaku tersebut harus diamankan dan diproses hukum karena mereka melakukan kekerasan seksual terhadap anak.

Dan ini harus ada perubahan paradigma, jangan penerapan hukum hanya mengorbankan anak-anak," jelasnya.

Jull pun berharap pemerintah dan instansi terkait kedepan harus berbenah diri dengan mengajarkan kepada anak-anak tentang pendidikan seks usia dini.

"Anak-anak harus mengerti apa yang boleh dan tidak, itu yang harus diajarkan kepada mereka diiringi soal pendidikan agama,"jelasnya.

Alhasil semua institusi bisa bersinegritas membentuk prilaku baik untuk masa depan anak-anak di Sulut.

"Ini harus didorong oleh stacholder di Sulut untuk bergeser paradigma yang baik kedepan," jelasnya. (Ren)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved