Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Kondisi Terkini Cristalino David Ozora, Sudah Lepas Ventilator dan Semakin Membaik
Kondisi Cristalino David Ozora kini semakin membaik. Alat ventilator alat bantu pernafasan dikabarkan telah dilepas.
Polisi resmi menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) pengemudi Rubicon pelaku kasus penganiayaan terhadap anak dibawah umur berinisial D di Pesanggarahan, Jakarta Selatan sebagai tersangka.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penetapan tersangka terhadap Mario itu setelah pihaknya telah memeriksa beberapa saksi dan mengumpulkan sejumlah alat bukti.
"Berdasarkan keterangan saksi-saksi barang bukti dan alat bukti yang kami dapatkan, maka kemarin kami menetapkan saudara MDS sebagai tersangka," jelas Ade Ary dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023).
Tak hanya itu, Ade Ary juga menjelaskan, Mario yang sudah ditetapkan sebagai tersangka juga langsung ditahan oleh pihaknya.
"Dan kami telah melakukan penahanan terhadap saudara MDS yang berusia 20 tahun," ucapnya.
Usai ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan polisi pun menjerat Mario dengan Pasal 76 c Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
"Dengan pidana ancaman maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun," pungkasnya.
Berita Terkini Portal TribunManado.co.id
Berita Update TribunManado.co.id di Google News
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
FANTASTIS, Segini Jumlah dan Harga Koleksi Tas Mewah Milik Istri Rafael Alun yang Disita KPK |
![]() |
---|
Nakal, Rafael Terbukti Tak Patuh Pajak, Asetnya Tak Sepenuhnya Dilaporkan, Pakai Nama Orang Lain |
![]() |
---|
Akhirnya Terungkap, Ternyata Keluarga Mario Dandy Belum Beri Bantuan Biaya Perawatan Bagi David |
![]() |
---|
Akhirnya Terungkap, Pemilik Rubicon Mario Dandy Cuma Pakai Motor Butut Serta Penerima Bansos dan BLT |
![]() |
---|
Akhirnya Terungkap Alasan Polisi Jerat Pacar Mario dengan Pasal Berlapis, Penjara 12 Tahun Menanti |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.