Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Kondisi Terkini Cristalino David Ozora, Sudah Lepas Ventilator dan Semakin Membaik

Kondisi Cristalino David Ozora kini semakin membaik. Alat ventilator alat bantu pernafasan dikabarkan telah dilepas.

Editor: Frandi Piring
Dok Pribadi Yaqut Cholil Qoumas
Kondisi Terkini David Ozora, Sudah Lepas Ventilator dan Semakin Membaik. Potret Korban Penganiayaan Mario Dandy Satriyo, Cristalino David Ozora dijenguk Menag Yaqut Cholil Quomas. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kondisi terkini Cristalino David Ozora setelah beberapa hari dirawat intensif di Rumah Sakit Mayapada, Kuningan Jakarta Selatan.

Kondisi Cristalino David Ozora kini semakin membaik.

Alat ventilator alat bantu pernafasan dikabarkan telah dilepas.

Hal itu disampaikan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya, yang turut menjenguk David di rumah sakit.

Cristalino David Ozora merupakan seorang anak pimpinan GP Ansor yang mengalami penganiayaan anak dari pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu RI, Mario Dandy Satrio hingga mengalami koma.

Dalam kunjungannya, Gus Yahya menyampaikan kondisi David sudah membaik.

"Alhamdulillah keadaan David membaik dengan cepat. bahkan lebih cepat dari diperkirakan oleh tim dokter sebelumnya," kata Gus Yahya saat ditemui awak media di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (26/2/2023).

Gus Yahya juga menyatakan, perkembangan kondisi atau keadaan dari David ini merupakan hal yang menggembirakan.

Terlebih, saat ini beberapa alat bantu di tubuh David sudah dilepas.

"Ventilator sudah dilepas, kemudian diperkirakan dalam waktu dekat insyaAllah tingkat kesadarannya akan sempurna. insyaAllah," kata Gus Yahya.

Atas kondisi ini, Gus Yahya mengapresiasi cara kerja dari tim dokter yang telah mengawasi dan memberikan tindakan kepada David.

"Kami mengapresiasi kerja keras tim dokter yang sudah sejak awal secara sungguh-sungguh mengawasi terus meneris perkembangan David sehingga sekarang kondisinya sudah terluhat membaik," kata dia.

Korban Penganiayaan Mario Dandy Satriyo, Cristalino David Ozora alami cedera Diffuse Axonal Injury. Potret David bersama Agnes.
Korban Penganiayaan Mario Dandy Satriyo, Cristalino David Ozora alami cedera Diffuse Axonal Injury. Potret David bersama Agnes. (HANDOUT)

Kronologi Awal

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam menjelaskan, kejadian bermula pada saat tersangka mendapat aduan dari temannya yakni A yang mengaku mendapat hal tidak menyenangkan dari korban D.

"Saudara A menyatakan tersangka bahwa telah dilakukan perbuatan yang tidak baik kepada saksi A," ucap Ade Ary Syam dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023).

Mendapat aduan itu, tersangka pun dikatakan Ade Ary sempat mengkonfirmasi kebenaran kabar tersebut kepada korban D, namun tak mendapat jawaban.

Tak berhenti disana, saksi A yang merupakan teman tersangka coba menghubungi korban pada 20 Februari 2023 dengan dalih ingin menhembalikan kartu pelajar milik korban.

Saat dihubungi oleh A, korban disebut Ade Ary mengatakan sedang berada di rumah temannya di wilayah Ulijami Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

"Kemudian tersangka dengan menggunakan kendaraannya bersama saksi A dan saksi S mendatangi ke arah korban yang sedang berada di rumah temannya," jelasnya.

Sesampainya di rumah teman korban, saksi A lalu menghubungi korban untuk memberitahu bahwa telah tiba di rumah temannya itu.

Namun pada saat itu korban tidak mau keluar lalu ponsel A diambil alih oleh tersangka untuk selanjutnya tersangka yang berkomunikasi dengan korban.

Korban D yang akhirnya keluar lalu menghampiri saksi dan tersangka kemudian terjadi perdebatan pada saat tersangka menanyakan kebenaran informasi yang diadukan A kepada dirinya.

"Akhirnta terjadi peristiwa kekerasan pada anak dengan cara pelaku menendang kaki korban sehingga korban terjatuh, kemudian pelaku memukul korban berkali-kali menggunakan tangan kanan pelaku," ujarnya.

Korban yang saat itu sudah terjatuh akibat tendangan dan pukulan, bukannya berhenti, tersangka justru menendang kepala hingga perut korban.

Tak berselang lama, kemudian datang teman dari orang tua korban yang berinisial R dan N untuk membantu korban D yang saat itu sudah mengalami luka-luka.

"Kemudian Bapak R dan Ibu N membawa korban ke rumah sakit Medika Permata Hijau untuk melakukan peetolongan terhadap korban," sebutnya.

Dijelaskan Ade Ary, polisi yang saat itu mendapat informasi dari satpam komplek di lokasi tersebut bahwa terdapat aksi penganiayaan langsung mendatangi TKP.

Ini peran sahabat Mario Dandy Satriyo yang menjadi tersangka baru dalam kasus penganiayaan terhadap David.
Ini peran sahabat Mario Dandy Satriyo yang menjadi tersangka baru dalam kasus penganiayaan terhadap David. (Twitter/Annas Furon Hakim/TribunJakarta.com)

Ketika tiba di TKP polisi dari Polsek Pesanggrahan langsung mengamankan para saksi dan tersangka yang saat itu masih berada di lokasi.

"Yaitu saudara A, pelaku MDS dan saksi S," pungkasnya.

Ditetapkan Sebagai Tersangka

Polisi resmi menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) pengemudi Rubicon pelaku kasus penganiayaan terhadap anak dibawah umur berinisial D di Pesanggarahan, Jakarta Selatan sebagai tersangka.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penetapan tersangka terhadap Mario itu setelah pihaknya telah memeriksa beberapa saksi dan mengumpulkan sejumlah alat bukti.

"Berdasarkan keterangan saksi-saksi barang bukti dan alat bukti yang kami dapatkan, maka kemarin kami menetapkan saudara MDS sebagai tersangka," jelas Ade Ary dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023).

Tak hanya itu, Ade Ary juga menjelaskan, Mario yang sudah ditetapkan sebagai tersangka juga langsung ditahan oleh pihaknya.

"Dan kami telah melakukan penahanan terhadap saudara MDS yang berusia 20 tahun," ucapnya.

Usai ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan polisi pun menjerat Mario dengan Pasal 76 c Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

"Dengan pidana ancaman maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun," pungkasnya.

Berita Terkini Portal TribunManado.co.id

Berita Update TribunManado.co.id di Google News

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved