Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sulawesi Utara

Aktivis Sulawesi Utara Minta Pelaku Kekerasan Anak Dihukum Berat

Aktivis di Sulawesi Utara meminta pelaku kekerasan anak dihukum seberat-beratnya. Hal itu agar menimbulkan efek jera.

Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Isvara Savitri
internet
stop kekerasan anak 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Sebanyak 1154 narapidana di Sulawesi Utara tersangkut masalah perlindungan anak. 

Data Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulut menyebut total napi ada 2805 orang di Sulut.

Ini berarti setengah dari napi di Sulut yang dipidana atas kasus perlindungan anak. 

Aktivis pembela perempuan dan anak, Jull Takaliuang, prihatin dengan fakta ini. 

"Sangat prihatin, mau bilang apa lagi," katanya, Minggu (26/2/2023). 

Menurut Jull Takaliuang, ada banyak penyebab tingginya kasus kekerasan anak di Sulut.

Salah satunya adalah pesatnya IT. 

"Semua bisa diperoleh lewat ponsel, termasuk film-film dewasa. Ini memberikan fantasi seksual yang menyimpang dimana anak-anak jadi sasaran," katanya. 

Faktor lainnya adalah broken home. kemudian faktor nikah dini.

"Pernikahan terlalu dini menimbulkan masalah yang mengarah pada perceraian," kata dia.

Baca juga: Update Harga Hp iPhone Terbaru, Ada iPhone 11, iPhone SE 3rd, iPhone 13 Mini hingga iPhone 14

Baca juga: Pemkot Bitung Bakal Kembangkan Lokasi Wisata di Pulau Lembeh Sulawesi Utara

Jull Takaliuang menilai, tingginya kekerasan anak ini adalah kegagalan semua stakeholder. 

Dari keluarga sebagai unit terkecil masyarakat hingga piranti di atasnya. 

Di tingkat aparat hukum, ia menuturkan, mestinya memberi sanksi seberat-beratnya bagi pelaku kekerasan anak

"Jangan hanya diberi sanksi ringan saja," kata dia. 

Menurut dia, hukuman berat terhadap pelaku kekerasan anak dimungkinkan dalam aturan hukum yang ada. 

Jull Takaliuang
Jull Takaliuang (Tribun manado / Ryo Noor)
Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved