Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Penganiayaan David

Nasib Gadis 15 Tahun Pacar Mario Dandy yang Viral, Begini Statusnya di Polisi dan Sekolahnya

Pasangan kekasih ini jadi sorotan buntut kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap David, putra petinggi PP GP Ansor.

Editor: Glendi Manengal
Kolase foto Tangkap layar Twitter
Nasib pacar Mario Dandy Satrio yang diduga teman dekat tersangka penganiayaan terhadap remaja 17 tahun bernama David. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebelumnya diketahui terjadi penganiayaan yang mengakibatkan korban koma.

Diketahui pelaku penganiayaan tersebut seorang anak pejabat.

Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Bahkan ada yang ikut terlibat kini sudah ditetapkan tersangka.

Namun salah satu yang juga jadi sorotan di media sosial.

Yakni seorang wanita yang diduga pacar pelaku.

Dimana wanita tersebut juga viral di media sosial dikarenakan terlibat dalam video yang viral.

Terkait hal tersebut berikut ini penjelasan polisi dengan status wanita yang diduga pacar pelaku.

Baca juga: Kecelakaan Maut, Tabrakan Bus Surabaya vs Bus Travel Pancasari, 6 Orang Tewas

Baca juga: Bupati Minahasa Royke Roring Serahkan Bantuan Sosial Bagi 10 Keluarga Korban Bencana

Selain Mario Dandy Satriyo, kini sang kekasih yang usianya masih 15 tahun juga jadi sorotan.

Pasangan kekasih ini jadi sorotan buntut kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap David, putra petinggi PP GP Ansor.

Kini Mario Dandy Satriyo berstatus tersangka ditahan bahkan dikeluarkan dari kampus.

Sang ayah yang merupakan pejabat Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan, Rafael Alun Trisambodo turut kena imbasnya.

Rafael Alun Trisambodo dicopot Menteri Keuangan Sri Mulyani dari tugas dan fungsinya di Kementerian Keuangan.

Kekasih Mario Dandy Satriyo, AGH disebut punya peran dalam penganiayaan tersebut.

AGH berperan menjebak agar David mau menemuinya.

Saat bertemu itu, AGH membawa pacarnya Mario Dandy lalu menganiaya korban.

Aksi keji Mario kepada David dilandasi aduan AGH yang mengaku pernah mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari David.

Lantas bagaimana kini nasib AGH dan statusnya di kepolisian ?

AG Pacar Mario Dandy yang Aniaya David Statusya Belum Tersangka

AG, pacar Mario Dandy Satriyo ternyata telah berstatus saksi pada kasus penganiayaan David, putra petinggi PP GP Ansor.

Gadis 15 tahun itu sudah dicecar pertanyaan oleh penyididik demi membuat terang peristiwa kriminal ini.

Diketahui, Mario anak pejabat Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan, Rafael Alun Trisambodo.

AG punya peran menjebak agar David mau menemuinya.

Saat bertemu itu, AG membawa pacarnya Mario Dandy lalu menganiaya korban.

Aksi keji Mario kepada David dilandasi aduan AG yang mengaku pernah mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari David.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, AG masih belum ditetapkan sebagai tersangka.

"Masih kami dalami, statusnya sampai dengan saat ini masih sebagai saksi," kata Ade kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).

Ade menjelaskan, penyidik masih mengumpulkan fakta dan bukti-bukti untuk menentukan status AG selajutnya.

"Kami lakukan dengan prinsip kehati-hatian, kecermatan. Kami terus melakukan pendalaman sehingga kasus ini dapat terungkap secara tuntas," ujar dia.

AGH Kekasih Mario Dandy Kini Ditindak Sekolahnya

AGH (15), kekasih Mario Dandy Satriyo (20), pelaku penganiayaan terhadap putra pengurus GP Ansor, David (17), dijatuhi tindakan oleh sekolahnya.

Kepala Sekolah tempat AGH belajar, Pauletta, membenarkan AGH adalah satu di antara anak didiknya.

"Dengan ini Yayasan menyatakan bahwa benar yang bersangkutan adalaha siswi kami," ucap Pauletta dalam keterangan resminya, Jumat (24/2/2023).

Buntut aksi penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo, AGH terkena imbasnya.

Sekolah swasta tempat AGH bersekolah, telah mengambil tindakan sesuai aturan sekolah kepada gadis berusia 15 tahun tersebut, dengan memperhatikan Undang-undang terkait.

Meski demikian, Pauletta tak merinci tindakan seperti apa yang dijatuhkan sekolah pada AGH pasca-penganiayaan David.

"Bahwa terhadap siswi yang bersangkutan telah diambil tindakan sesuai aturan sekolah dan tetap memperhatikan Undang-undang terkait, antara lain tentang perlindungan anak," ungkap Pauletta.

Mengenai proses hukum yang saat ini berjalan, Pauletta mengatakan pihaknya akan mendukung.

"Bahwa kami menghormati dan mendukung proses yang sedang berjalan agar keadilan ditegakkan," tandasnya.

Surat sekolah swasta tempat AGH belajar yang mengonfirmasi soal AGH, beredar luas di Twitter.

Dalam surat tersebut, tertulis pihak sekolah tidak mentolerir bentuk kekerasan apapun, baik di dalam ataupun luar sekolah.

Tak hanya itu, sekolah AGH juga turut mendoakan kesembuhan untuk David.

"Kekerasan bukanlah bagian dari nilai-nilai sekolah kami, sehingga sekolah kami tidak mentolerir tindakan perundungan dalam bentuk apapun oleh peserta didik, baik di lingkungan sekolah atau di luar sekolah."

"Kami turut prihatin dan berempati atas tindakan kekerasan yang dialami oleh Saudara David Latumahina, serta turut mendoakan untuk kesembuhannya," bunyi surat yang ditandatangani Pauletta pada Jumat, dikutip Tribunnews.com.

SMA Tarakanita 1 Akui AGH Teman Mario Dandy Merupakan Siswanya, Dukung Penuh Proses Hukum Polisi

SMA Tarakanita 1 Jakarta memberikan tanggapan setelah satu siswanya yang berinisial AGH (15) diduga terlibat kasus penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo terhadap korban David (16) di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jum'at (24/2/2023).

Kepala SMA Tarakanita 1 Jakarta, Pauletta mengatakan bahwa memang benar selama ini AGH merupakan siswi kelas 10 di SMA Tarakanita Jakarta.

"Dengan ini Yayasan Tarakanita dan SMA Tarakanita 1 Jakarta menyatakan bahwa benar yang bersangkutan adalaha siswi kelas X SMA Tarakanita 1 Jakarta," ucap Pauletta dalam keterangan resminya, Jum'at (24/2/2023).

Dalam keterangan itu, Pauletta juga menegaskan bahwa tak mentolerir aksi kekerasan yang melibatkan AGH meski perbuatan tersebut dilakukan di luar lingkungan sekolah.

Oleh sebab itu, dirinya pun menjelaskan bahwa pihak Tarakanita mendukung penuh segala proses hukum yang saat ini sedang dilakukan oleh pihak kepolisian.

"Bahwa kami menghormati dan mendukung proses yang sedang berjalan agar keadilan diteggakan," jelasnya.

Imbas kejadian itu, pihaknya telah mengambil tindakan terhadap AGH pasca siswinya itu terlibat kasus penganiayaan terhadap David.

Kendati demikian dalam keterangan itu, Pauletta tak menjelaskan secara ekspliist tindakan apa yang dijatuhkan terhadap AGH.

"Bahwa terhadap siswi yang bersangkutan telah diambil tindakan sesuai aturan sekolah dan tetap memperhatikan undang-undang terkait, antara lain tentang perlindungan anak," pungkasnya.

AGH Teman Wanita Mario Disebut Sempat Menolong dengan Meletakkan Kepala David ke Pangkuannya

Polisi menyebut AGH, teman wanita Mario Dandy Satrio (20) sempat berupaya menolong David setelah dianiaya.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebut hal itu diketahui setelah pihaknya memeriksa seorang saksi berinsial N yang merupakan orang tua teman David berinisial R yang menolong di lokasi kejadian.

"Dari saksi saudari N yang menolong korban (David) itu menyampaikan kepada anak saksi AGH untuk meletakkan kepala anak korban ke pangkuannya, pangkuan anak saksi AGH," kata Ade Ary di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023) malam.

Ade mengatakan aksi AGH itu dilakukan agar aliran darah David tidak masuk ke dalam hidung.

"Hal itu dalam rangka pertolongan karena saksi N ibu dari rekan korban itu meminta tolong ke anak saksi AGH untuk mengangkat kepala korban supaya aliran pendarahannya tidak masuk ke hidung," sambungnya.

Selain keterangan N, upaya pertolongan yang dilakukan AGH juga terekam dalam sebuah video di handphone milik Mario.

Rekaman itu dilakukan oleh teman Mario, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (SLRPL) yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Kegiatan itu semua didokumentasikan oleh tersangka S menggunakan handphone tersangka MDS," ucapnya.

Tak hanya itu, AG juga sempat meminta Mario untuk menyelesaikan masalahnya dengan David secara baik-baik.

"Anak saksi AG sempat berkata di samping mobil, saat itu tersangka S di ujung kanan mobil, tersangka MDS di belakang mobil kemudian anak korban di belakangnya, sementara anak saksi AG di sebelah kanan mobil menyampaikan kepada tersangka MDS dan anak korban agar menyelesaikan permasalahan ini secara baik-baik," tuturnya.

Polisi Tetapkan 2 Tersangka

Dalam kasus ini, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan dua orang tersangka yaitu Mario dan Sean Lukas.

Video yang merekam diduga aksi sadis Mario Dandy Satriyo saat menganiaya David viral di media sosial.

Video itu diunggah di media sosial Twitter oleh akun @unrllls pada Kamis (23/2/2023) malam.

Dalam video berdurasi 56 detik tersebut, pria yang diduga David terlihat sudah tergeletak di aspal.

Sementara pria lainnya yang diduga Mario berkali-kali menendang kepala David yang sudah tak berdaya.

Bukan cuma itu, Mario juga menginjak kepala David hingga tubuh korban terbujur kaku.

"Berani lu sama gue? Berani nggak? Nggak takut gue anak orang mati. Lapor, lapor, a****g," ucap Mario dalam video tersebut.

Setelah bertubi-tubi memukul, menendang, dan menginjak kepala David, Mario sempat melakukan selebrasi ala pesepakbola Cristiano Ronaldo.

Kronologi

Adapun peristiwa penganiayaan itu terjadi di Komplek Grand Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam.

Aksi penganiayaan ini bermula ketika seorang remaja perempuan berinisial AG mengadu soal perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan korban.

AG merupakan mantan pacar korban yang sekarang menjadi kekasih Mario.

"Beberapa hari sebelum kejadian tersangka mencoba mengonfirmasi hal tersebut kepada korban. Kemudian korban tidak menjawab dan tidak bisa bertemu," kata Ade saat merilis kasus ini, Rabu (22/2/2023).

AG lalu kembali menghubungi korban pada Senin (20/2/2023). Saat itu AG menyatakan ingin mengembalikan kartu pelajar milik korban.

"Kemudian korban menyampaikan bahwa korban sedang berkunjung ke rumah temannya saudara R di sekitar TKP di Komplek Grand Permata di Ulujami," ujar Kapolres.

Mario kemudian datang ke rumah teman korban. Tersangka datang bersama AG dan seorang lainnya berinisial S menggunakan mobil Jeep Rubicon berwarna hitam.

Setibanya di depan rumah R, AG menghubungi David dan memintanya keluar.

Korban pun keluar menemui tersangka dan AG. Pada momen itu, tersangka mencoba mengonfirmasi soal perbuatan tidak menyenangkan yang diadukan AG.

Sempat terjadi perdebatan antara Mario dan David, sebelum akhirnya terjadi penganiayaan terhadap korban secara brutal di belakang mobil tersangka.

"Pelaku menendang kaki korban sehingga korban terjatuh, kemudian pelaku memukul korban berkali-kali menggunakan tangan kanan pelaku. Kemudian saat korban sudah terjatuh, pelaku menendang kepala korban. Kemudian menendang perut korban," ungkap Ade Ary.

Tak lama kemudian, orangtua R mendekat ke TKP dan berupaya menolong korban.

Orangtua R juga memanggil sekuriti komplek, yang selanjutnya menghubungi Polsek Pesanggrahan.

"Setelah mendapat laporan dari petugas sekuriti di Grand Permata Cluster Boulevard ini, petugas kepolisian dari Polsek Pesanggrahan datang dan langsung mengamankan orang-orang yang ada di TKP, yaitu saudari A, kemudian pelaku MDS dan juga saksi S," terang Kapolres.

Sementara itu, korban langsung ditolong dan dibawa ke Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Saat ini, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Mario sebagai tersangka dan ditahan.

Mario dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Selain itu, Mario juga disangkakan Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun. (tribun network/thf/Tribunnews.com/TribunJakarta)

Telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved