Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Maluku Utara

Kejari Halmahera Utara Bebaskan Pelaku Curanmor, Ternyata Masih di Bawah Umur

Sembari menuturkan, Kejari Halmahera Utara senantiasa melaksanakan, penegakan hukum dengan humanis.

Editor: Alpen Martinus
google
Ilustrasi Pencurian Motor 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor dibebaskan Kejaksaan Negeri Halmahera Utara.

Bukan lantaran dibayar atau ada orang dalam, melainkan ada alasan lain.

Ternyata lantaran pelaku Curanmor tersebut masih anak di bawah umur.

Baca juga: Dua Nama Tersangka Curanmor Ditangkap Tim Resmob Polda Sulawesi Utara, Curi Motor Saudara Sendiri


HUKUM: Foto bersama pihak JPU, Lapas, korban dan pelaku Curanmor (baju kuning), setelah dapat Diversi dari Kejari Halmahera Utara, Sabtu (25/2/2023). (Tribunternate.com/Istimewa)

Anak di bawah umur tersebut dibebaskan dengan beberapa pertimbangan lain.

Juga keputusan untuk membebaskan tersebut diambil berdasarkan kesepakatan bersama.

Sehingga nantinya anak tersebut menjadi kewajiban bersama untuk melakukan pengawasan.

Tindakan yang diambil juga sebagai bentuk penindakan hukum humanis.

Baca juga: Fakta Penangkapan Tersangka Curanmor di Minahasa Selatan, Korban Saudaranya Sendiri

Sebab anak tersebut masih punya masa depan dan bisa diarahkan dengan mengubah pola pikirnya.

Kajari Halmahera Utara, Agus Wirawan Eko Saputro menuturkan.

Seorang pelaku pencurian sepeda motor ( Curanmor ), di Halmahera Utara dapart Diversi.

Setelah JPU Kejari Halmahera Utara, terima Babuk tahap II dari Polres Halmahera Utara, Senin (20/2) lalu.

Baca juga: Kronologi Dua Tersangka Curanmor Diringkus Tim Resmob Polda Sulut, Mencuri saat Korban Tertidur

"Karena pelaku masih dibawah umur, jadi kita bebaskan, "ungkapnya, Sabtu (25/2/2023).

Menurutnya, Diversi kasus Curanmor ini berdasarkan kesepakatan pada Selasa (21/2) lalu.

Antara JPU dan korban, perwakilan Lapas Kelas II Tidore, PPA, Dinas Perlindungan Anak dan Perempuan Halmahera Utara.

"Kesepakatan untuk mengembalikan pelaku, kepada orang tuanya, "katanya.

"Hasil kesepakatan itu, kami tindaklanjut dan keluarkan permohonan penetapan Diversi, "sambungnya.

Sembari menuturkan, Kejari Halmahera Utara senantiasa melaksanakan, penegakan hukum dengan humanis.

Yang sejalan dengan arahan Jaksa Agung, lebih pada pendekatan keadilan dan hati nurani.

"Dalam melaksanakan penegakan hukum, haruslah berdasarkan kebenaran."

"Keadilan dan hati nurani, ini yang kami lihat dalam penegakan hukum di Halmahera Utara, "pintahnya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunTernate.com 

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved