Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Populer

Berita Populer Hari ini: Pesan Perpisahan Ronny Talapessy ke Bharada E hingga Kerusuhan di Wamena

Hello Tribunners berikut adalah berita populer di Indonesia yang bertanya menjadi populer di portal TRIBUNMANADO.CO.ID hari ini Sabtu 25 Februari 2023

Penulis: Indry Panigoro | Editor: Indry Panigoro
kolase Tribunmanado/ HO
Kolase foto Berita Populer Hari ini: Pesan Perpisahan Ronny Talapessy ke Bharada E hingga Kerusuhan di Wamena 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Info berita populer di Indonesia hari ini.

Hello Tribunners berikut ini adalah berita populer di Indonesia yang bertanya menjadi populer di portal TRIBUNMANADO.CO.ID hari ini Sabtu 25 Februari 2023.

Mulai dari kerusuhan di Wamena Papua hingga pesan Ronny Talapessy ke Bharada E.

1. Terungkap Pesan Perpisahan Pilu Ronny Talapessy kepada Bharada E: 'Sudah Selesai Cad'

Richard Eliezer alias Bharada E telah menjalani serangkaian persidangan kasus pembunuhan Brigadir Yosua alias Brigadir J.

Diketahui Bharada E pun telah dijatuhi vonis hukuman 1 tahun 6 bulan dan di sidang kode etik.

Setelah vonis Majelis Hakim dan sidang kode etik Polri tersebut, kini Pengacara Ronny Talapessy menyampaikan salam perpisahannya kepada Bharada E.

Pesan perpisahan itu, disampaikan Ronny Talapessy melalui unggahan instagram pribadinya. Baca selengkapnya klik SINI

2. Daftar Nama Korban Meninggal Akibat Kerusuhan di Wamena, Papua Pegunungan

Tragedi berdarah ini bermula dari sebuah isu penculikan anak di Sinakma, Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan pada Kamis (23/2/2023).

Korban jiwa dalam tragedi Kerusuhan di Wamena Papua Pegunungan, telah menewaskan 10 orang dan belasan lainnya luka-luka.

Para korban tersebut tewas akibat terkena senjata tajam.

Para korban yang meninggal dunia dalam Kerusuhan di Wamena ini jenis kelami laki-laki. Baca selengkapnya klik SINI

3. Masih Ingat Lidya Pratiwi? Dulu Dijebak Ibu Kandung, di Penjara 19 Tahun, Begini Nasibnya Sekarang

Masih ingat Lidya Pratiwi? Dulu sempat divonis 14 tahun penjara.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved