Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Geram dengan Kasus Mario, Mahfud MD: Tidak Ada Damai Dalam Pidana, Penjahat Berhadapan dengan Negara

Mahfud MD menegaskan, tak ada kata damai dan maaf dalam hukum pidana, terlebih kasus penganiayaan yang terjadi pada David ini. 

Penulis: Gryfid Talumedun | Editor: Gryfid Talumedun
Kolase Tribunmanado/Istimewa/HO
Mahfud MD menegaskan, tak ada kata damai dan maaf dalam hukum pidana, terlebih kasus penganiayaan yang terjadi pada David ini.  

TRIBUNMANADO.CO.ID - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, merespons soal kasus penganiayaan yang terjadi pada putra pengurus GP Ansor, David. 

Ia meminta penganiayaan yang dilakukan oleh anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak bernama Mario Dandy Satriyo disusut tuntas. 

Mahfud MD menegaskan, tak ada kata damai dan maaf dalam hukum pidana, terlebih kasus penganiayaan yang terjadi pada David ini. 

Baca juga: Menkeu Sri Mulyani Mengutuk Keji Aksi Penganiayaan Mario Dandy Satrio Anak Pejabat Ditjen Pajak

Mahfud juga menuturkan, ayah Mario, yakni Rafael Alun Trisambodo, juga harus diperiksa secara hukum administrasi atas tingkah laku anaknya.

Bahkan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan tidak ada kata damai dalam kasus pidana.

Mahfud menyampaikan hal tersebut menanggapi kasus penganiayaan oleh anak pejabat pajak, Mario Dandy Satrio, terhadap anak salah satu Pengurus Pusat GP Ansor, David.

Ia menegaskan dalam kasus pidana, penjahat berhadapan dengan negara, bukan dengan korban.

Oleh sebab itu, kata dia, kasus tersebut akan tetap dibawa jaksa ke pengadilan.

Hal tersebut disampaikannya usai menghadiri acara pembukaan Halaqoh Nasional Alim Ulama MP3I di Menara Peninsula Jakarta pada Jumat (24/2/2023).

"Begini ya, kalau di dalam hukum pidana itu tidak ada damai. Kalau perdata damai. Kalau hukum pidana itu penjahat itu berhadapan dengan negara, bukan berhadapan dengan korban," kata Mahfud.

"Oleh sebab itu kalau ada damai dalam hukum pidana, misalnya saya menempeleng kamu, udah damai, nggak boleh saya harus tetap dibawa ke pengadilan oleh negara, oleh jaksa, bukan oleh kamu," sambung dia.

Mahfud mengatakan meski perdamaian bisa dilakukan oleh para pihak secara pribadi, namun demikian negara melalui kejaksaan akan tetap membawa kasus tersebut ke pengadilan.

Bahkan, ia juga sudah meminta aparat penegak hukum untuk mencari pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

"Maaf secara pribadi, damai secara pribadi, tapi negara tetap membawa (ke pengadilan). Dan sekarang yang bersangkutan juga sudah ditahan. Jadi tidak ada damai dan saya sudah minta agar dicari lagi siapa yang terlibat," kata dia. 

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved