Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Perjalanan Bharada E di Kasus Brigadir J: Bongkar Skenario Sambo dan Tetap Bisa Berkarier di Polri

Bharada E tetap bisa berkarier sebagai anggota Polri setelah terseret kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Simak perjalanan kasusnya.

Penulis: Tirza Ponto | Editor: Tirza Ponto
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO/TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bharada E tetap bisa berkarier sebagai anggota Polri setelah terseret kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Simak perjalanan kasusnya. 

Tuntutan 12 tahun penjara tersebut sudah mempertimbangkan status justice collaborator Richard Eliezer menurut Kejaksaan Agung.

15 Februari 2023

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Rabu (15/2/2023).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," ucap majelis hakim.

Vonis yang dijatuhkan hakim kepada Richard itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa 12 tahun penjara.

22 Februari 2023

Sidang kode etik dan profesi Polri (KKEP) terhadap Bharada Richard Pudihang Lumiu alias Bharada E akhirnya rampung.

Hasilnya, mantan ajudan Ferdy Sambo itu diputuskan tetap sebagai anggota Polri dan hanya diberi sanksi demosi selama 1 tahun.

Sidang etik dan profesi terhadap Bharada E itu dipimpin oleh Sesrowabprof Divpropam Polri Kombes Pol Sakeus Ginting selaku ketua Sidang KKEP, dan dua anggota yakni Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri, Kombes Pol Imam Thobroni, serta Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri, Kombes Pol Hengky Widjaja.

"Maka komisi selaku pejabat yang berwenang berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat bertahan di Mabes Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023).

Tim KKEP kemudian menjatuhkan sanksi berupa sanksi etika, yaitu perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Bharada E juga diwajibkan meminta maaf secara lisan kepada KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

"Sanksi administratif bersifat mutasi dan demosi selama satu tahun," ucapnya.

Usai putusan dibacakan, Bharada E kemudian menerimanya dan tak mengajukan banding.

(Tribunnews.com/TribunSumsel.com)

Baca juga: Bharada E Tetap Jadi Polisi, Inilah Perjalanan Richard Eliezer Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Baca Berita Lainnya : Google News

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved