Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

WhatsApp

Jangan Tertipu, Begini Cara Cek Pinjol yang Legal Terdaftar OJK melalui WhatsApp

Simak cara cek penyelenggara pinjaman online (pinjol) legal atau tidaknya bisa dilakukan melalui WhatsApp

Editor: Erlina Langi
Pixabay.com
Jangan Tertipu, Begini Cara Cek Pinjol yang Legal Terdaftar OJK melalui WhatsApp 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sempat mengajukan atau baru ingin mengajukan pinjaman online (pinjol), sebaiknya Anda mengecek terlebih dahulu, mana yang legal atau tidak.

Penyelenggara fintech lending atau pinjol di Indonesia wajib terdaftar dan berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kini pengguna WhatsApp dapat mengeceknya langung.

Cara cek pinjol legal atau tidaknya bisa dilakukan melalui WhatsApp

Pinjol yang legal sangat disarankan bila Anda terpaksa harus melakukan transaksi pinjaman uang secara online.

Baca juga: Marak Penipuan Bermodus File APK via WhatsApp, Ternyata Begini Cara Kerjanya

Cara Ganti Nomor WhatsApp di HP yang Sama dan di HP Baru Tanpa Kehilangan Riwayat Chat Sebelumnya
WhatsApp (Anton)

Hal ini dilakukan agar dapat mengurangi risiko-risiko yang tidak diinginkan nantinya.

Fintech lending legal melakukan kegiatannya sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) keamanan pengguna sesuai ketentuan OJK.

Lantas, bagaimana cara cek legalitas pinjol melalui WhatsApp?

Cara cek pinjol di OJK melalui WhatsApp

Pengecekan pinjol atau fintech peer-to-peer lending yang terdaftar di OJK bisa dilakukan melalui WhatsApp resmi OJK di nomor 081-157-157-157.

Adapun tata cara cek pinjol legal atau tidak via WhatsApp sebagai berikut:

1.    Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157

2.    Buka aplikasi WhatsApp, buka kontak OJK tersebut

3.    Ketikkan nama pinjol yang ingin dicek

4.    Kirim pesan tersebut

Baca juga: Marak Modus Penipuan via WhatsApp, Ini Saran dari OJK untuk Pengguna WA

Anda dapat menunggu hasil dari penelusuran yang dilakukan oleh bot atau sistem. Nantinya, akan muncul informasi mengenai nama pinjol yang dicari termasuk status pinjol tersebut di OJK.

Sebagai informasi, pengecekan pinjol berizin OJK ini juga bisa dilakukan melalui laman resmi www.ojk.go.id, e-mail waspadainvestasi@ojk.go.id, maupun nomor telepon 157.

Dalam situs resminya, OJK akan selalu mengeluarkan pembaruan terkait daftar pinjol yang telah berizin.c

Itulah cara cek pinjol legal atau tidak di OJK melalui WhatsApp. Pastikan untuk melakukan pinjaman online di penyelenggara fintech yang terdaftar dan resmi ya.

(*)

Baca Berita Tribun Manado Terbaru DI SINI

Baca Berita Lainnya di Google News

Telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved