Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Polda Sulut

Ditlantas Polda Sulut: Taksi Gelap Beresiko dan Tidak Didukung Undang-Undang

Kasubdit Gakum Ditlantas Polda Sulut AKBP Roy Tambajong menerangkan, masyarakat harus jeli. Karena memilih taksi gelap sangat beresiko.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Rhendi Umar.
Kantor Ditlantas Polda Sulut - Kasubdit Gakum Ditlantas Polda Sulut AKBP Roy Tambajong menerangkan, taksi gelap tidak didukung dengan amanat undang-undang. Menurutnya yang diatur sebenarnya adalah kendaraan beroperasi sebagaimana diatur dalam peraturan menteri No 188 tahun 2018. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Aktivitas taksi gelap di Kota Manado Sulawesi Utara kembali mulai beroperasi.

Sejumlah mobil  telah memarkirkan kendaraan di pinggir untuk menunggu penumpang.

Hal tersebut terlihat di Jalan Wolter Mongonsidi, Bahu, Kecamatan Malalayang, tepatnya di depan Apotik UNO, Rabu (22/2/2023).

Di situ merupakan pangkalan taksi gelap trayek Manado-Amurang.

Aktivitas lainnya juga terlihat di lokasi Kompleks Wanea Plaza.

Sejumlah penumpang terpantau telah menaiki kendaraan taksi untuk menuju ke arah Kota Tomohon.

Melihat hal tersebut Kasubdit Gakum Ditlantas Polda Sulut AKBP Roy Tambajong menerangkan, masyarakat bisa jeli melihat situasi dan kondisi terkini, karena jika memilih untuk naik taksi gelap sangat beresiko.

"Karena, taksi gelap tidak didukung dengan amanat undang-undang, yang diatur sebenarnya adalah kendaraan beroperasi sebagaimana diatur dalam peraturan menteri No 188 tahun 2018," jelasnya, pada Kamis (23/2/2023).

Tambajong menjelaskan ada beberapa hal sejauh ini yang tidak dipatuhi oleh taksi gelap.

Di antaranya soal badan hukum wilayah operasi, alat pemantau.

"Hal tersebut yang membedakan antara pengoperasian taksi online dan taksi gelap.

Karena seperti alat pemantau itu bisa menjangkau keberadaan kendaraan yang dinaiki penumpang, nah ini tidak dimiliki oleh taksi gelap," ujarnya.

Tak hanya itu soal tarif, jika kendaraan yang memiliki izin mempunyai tarif atas dan bawah sedangkan taksi gelap terserah dari sopir.

"Kita berharap harus pintar melalui situasi ini, kalau kendaraan yang patut ditumpangi adalah kendaraan yang memiliki tarif khusus, dan sudah ditentukan oleh pemerintah," jelasnya.

Dia pun menegaskan kendaraan taksi gelap tidak dijamin oleh Undang-undang dan pemerintah tidak menjamin apabila terjadi kecelakaan.

"Ingat kecelakan itu mendapat santunan Rp 50 juta.

Tapi kalau pakai taksi gelap tidak akan mendapat santunan, karena kendaraan itu ilegal beroperasi," jelasnya. (Ren)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved