Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Akhirnya Terungkap Alasan Polri Tak Pecat Bharada E, Ternyata Mempertimbangkan 9 Hal Ini

Akhirnya terungkap ini alasan Polri tak pecat Richard Eliezer alias Bharada E dari anggota dalam sidang etik dan profesi, Rabu (22/2/2023).

Editor: Erlina Langi
Tangkapan Layar Youtube Tribunnews.com
Potret Bharada Richard Eliezer alias Bharada E saat menjalani sidang kode etik dan profesi di Gedung TNCC Mabes Polri hari ini, Rabu (22/2/2023). 

Namun demikian, ketiga terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua itu tidak hadir langsung di ruang sidang etik karena kendala perizinan.

"Tiga ini (Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal) masalah perizinan," ujar Ramadhan.

Adapun Ferdy Sambo sedang mendekam di Rumah Tahanan Mako Brimob. Sedangkan, Ricky Rizal dan Kuat ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Meski ketiga saksi tidak hadir langsung, namun keterangan tertulis mereka tetap akan dibacakan dalam persidangan.

"Semua keterangan secara tertulis dan dibacakan di muka sidang KKEP (Komisi Kode Etik Kepolisian)," ucapnya.

Selanjutnya, Ramadhan mengatakan, ada dua saksi juga yang berhalangan hadir karena sakit, yaitu Kombes Murbani Budi Pitono (MBP) dan Iptu inisial Januar Arifin (JA).

Keterangan Kombes Murbani dan Iptu Januar yang diberikan secara tertulis juga akan dibacakan di ruang sidang etik.

Dalam sidang etik Richard Eliezer, Ramadhan mengatakan, saksi yang hadir secara langsung adalah AKP DC, Ipda S, dan Ipda AM.

"Jadi, dari keseluruhan delapan saksi yang dipanggil. Yang hadir langsung dan beri keterangan langsung ada tiga. Sisanya dibacakan," katanya.

Baca juga: Profil Ronny Talapessy, Pengacara Bharada E yang Rela Tak Dibayar, Ternyata Ada Hubungan dengan Ahok

Akhirnya Terungkap Alasan Ronny Talapessy Ngotot Jadi Pengacara Bharada E Meski Sempat Dipengaruhi Mundur
Akhirnya Terungkap Alasan Ronny Talapessy Ngotot Jadi Pengacara Bharada E Meski Sempat Dipengaruhi Mundur (Kolase Tribun Manado)

Harapan keluarga

Sidang etik tersebut berlangsung sekitar 10 jam sejak pukul 10.00 WIB hingga 17.30 WIB di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Rabu kemarin.

Atas putusan etik terhadapnya, Bharada E tidak banding dan menerima semua keputusan.

Terpisah, Koordinator tim penasihat hukum terdakwa Richard Eliezer, Ronny Talapessy menghormati putusan etik yang telah dijatuhkan Polri terhadap kliennya.

 “Tanggapan saya sebagai koordinator tim penasihat hukum RE (Richard Eliezer), putusan itu kami apresiasi dan kami hormati,” kata Ronny saat berbincang dengan Kompas.com.

Ia enggan berkomentar menilai putusan itu tepat atau tidak. Menurut Ronny sidang etik sifatnya tertutup, sehingga itu menjadi ranah internal Polri.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved