Sidang Etik Bharada E
Akhirnya Terungkap Alasan Bharada E Tak Dipecat, Orangtua Brigadir J Beri Pesan Ini ke Eliezer
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E telah menjalani sidang etik dan profesi,
Karena pembunuhan itu membuatnya harus rela melepas kepergian anaknya untuk selama-lamanya.
Meski divonis ringan yakni 1,5 tahun oleh Majelis Hakim, kata Rosti, Richard Eliezer tetap menjadi orang pertama yang menembak Brigair J.
Untuk itu, Rosti berharap Richard Eliezer benar-benar bertaubat atas tindakannya yang melawan hukum.
Jangan sampai, kata Rosti, pertaubatannya dilakukan hanya karena terdesak atau mengedepankan kepentingan tertentu.
Hal itu diungkapkan Rosti sesaat setelah sidang vonis Richard Eliezer selesai dibacakan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
"Memang kami keluarga telah mempercayai Majelis Hakim sebagai panjang tangan Tuhan yang telah memberikan vonis Richard Eliezer 1 tahun 6 bulan, biarlah almarhum Yosua melihat dari surganya Ya Tuhan,"
"Eliezer dipakai Tuhan untuk bertobat, benar-benar bertobat jangan hanya disaat terdesak."
"Ini perkataan seorang ibu kepada Eliezer dan semuanya."
"Eliezer, Tuhan yang melihat, almarhum Yosua yang tidak bisa saya peluk lagi biarlah dia bersama Tuhan di surga."
"Walaupun Eliezer hujami anakku dengan peluru yang sangat panas itu, saya menyerahkan dan percaya kepada Hakim, kami keluarga menerima," kata Rosti Simanjuntak, dikutip dari TribunJakarta.com.
Kembali ke Polri, Kebanggan Richard Eliezer
Melalui Kuasa Hukumnya, Ronny Talapessy, Richard Eliezer berharap mendapatkan kesempatan untuk bisa bergabung lagi menjadi anggota Brimob.
Bagi Richard Eliezer, menjadi anggota Brimob adalah kebanggannya.
Hal ini disampaikan Ronny Talapessy sesaat setelah sidang vonis terhadap Richard Eliezer selesai digelar, Rabu (15/2/2023).
"Kebanggannya, Richard Eliezer, adalah bisa bergabung lagi menjadi anggota Brimob, itu adalah kebanggannya," kata Ronny Talapessy, dikutip dari tayangan Kompas Tv.
Kendati demikian, kata Ronny, kliennya tetap akan kooperatif dalam menjalani masa hukumannya dulu.
Lebih lanjut, pihaknya juga mengucapkan terima kasih atas dukungan dari berbagai pihak sehingga vonis Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Richard menyampaikan terimakasih atas semua dukungan dari masyarakat Indonesia."
"Kami sangat berterimakasih ini adalah kemenangan untuk orang kecil dan untuk kita semua."
"Kami juga mengucapkan terima kasih atas maaf yang diberikan oleh keluarga Yosua (Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J)," lanjut Ronny Talapessy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca berita Tribun Manado lainnya di Google News
Telah tayang di Tribunnews.com
Bharada E
idang etik dan profesi
Richard Eliezer Pudihang Lumiu
Polri
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
Pelanggaran
| Siap-siap Mati Lampu, PLN akan Lakukan Pemadaman Listrik Mulai Pagi Ini, Berikut Lokasi Terdampak |
|
|---|
| Kabar Gembira Gubernur YSK Pastikan ASN P3K Sulut Sejahtera, Tegaskan Gaji dan Tunjangan Bayar Full |
|
|---|
| Waspada 3 Daerah di Sulut Potensi Hujan Rabu 29 Oktober 2025, Berikut Info BMKG |
|
|---|
| Gubernur YSK Umumkan Keringanan Pajak Kendaraan bagi Warga Sulut, Ada Diskon hingga Bebas 100 Persen |
|
|---|
| Gempa Terkini di Papua Rabu 29 Oktober 2025, Info BMKG Titik dan Magnitudonya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Richard-Eliezer-Bharada-E-saat-menjalani-sidang-etik-di-Gedung-TNCC-Mabes-Polri-Jakarta.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.