Sidang Etik Bharada E
Akhirnya Terungkap Alasan Bharada E Tak Dipecat, Orangtua Brigadir J Beri Pesan Ini ke Eliezer
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E telah menjalani sidang etik dan profesi,
Karena pembunuhan itu membuatnya harus rela melepas kepergian anaknya untuk selama-lamanya.
Meski divonis ringan yakni 1,5 tahun oleh Majelis Hakim, kata Rosti, Richard Eliezer tetap menjadi orang pertama yang menembak Brigair J.
Untuk itu, Rosti berharap Richard Eliezer benar-benar bertaubat atas tindakannya yang melawan hukum.
Jangan sampai, kata Rosti, pertaubatannya dilakukan hanya karena terdesak atau mengedepankan kepentingan tertentu.
Hal itu diungkapkan Rosti sesaat setelah sidang vonis Richard Eliezer selesai dibacakan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
"Memang kami keluarga telah mempercayai Majelis Hakim sebagai panjang tangan Tuhan yang telah memberikan vonis Richard Eliezer 1 tahun 6 bulan, biarlah almarhum Yosua melihat dari surganya Ya Tuhan,"
"Eliezer dipakai Tuhan untuk bertobat, benar-benar bertobat jangan hanya disaat terdesak."
"Ini perkataan seorang ibu kepada Eliezer dan semuanya."
"Eliezer, Tuhan yang melihat, almarhum Yosua yang tidak bisa saya peluk lagi biarlah dia bersama Tuhan di surga."
"Walaupun Eliezer hujami anakku dengan peluru yang sangat panas itu, saya menyerahkan dan percaya kepada Hakim, kami keluarga menerima," kata Rosti Simanjuntak, dikutip dari TribunJakarta.com.
Kembali ke Polri, Kebanggan Richard Eliezer
Melalui Kuasa Hukumnya, Ronny Talapessy, Richard Eliezer berharap mendapatkan kesempatan untuk bisa bergabung lagi menjadi anggota Brimob.
Bagi Richard Eliezer, menjadi anggota Brimob adalah kebanggannya.
Hal ini disampaikan Ronny Talapessy sesaat setelah sidang vonis terhadap Richard Eliezer selesai digelar, Rabu (15/2/2023).
"Kebanggannya, Richard Eliezer, adalah bisa bergabung lagi menjadi anggota Brimob, itu adalah kebanggannya," kata Ronny Talapessy, dikutip dari tayangan Kompas Tv.
Kendati demikian, kata Ronny, kliennya tetap akan kooperatif dalam menjalani masa hukumannya dulu.
Lebih lanjut, pihaknya juga mengucapkan terima kasih atas dukungan dari berbagai pihak sehingga vonis Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Richard menyampaikan terimakasih atas semua dukungan dari masyarakat Indonesia."
"Kami sangat berterimakasih ini adalah kemenangan untuk orang kecil dan untuk kita semua."
"Kami juga mengucapkan terima kasih atas maaf yang diberikan oleh keluarga Yosua (Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J)," lanjut Ronny Talapessy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca berita Tribun Manado lainnya di Google News
Telah tayang di Tribunnews.com
Bharada E
idang etik dan profesi
Richard Eliezer Pudihang Lumiu
Polri
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
Pelanggaran
Masih Ingat Devi Hutabarat? Adik Perempuan Almarhum Brigadir J Kini Jadi Polisi |
![]() |
---|
Aturan Baru Pemerintah, Berlaku Mulai 17 Agustus 2025: Transaksi Pembayaran Bakal Terhubung NIK |
![]() |
---|
Ini yang Dilakukan Pemerintah Kelurahan Ternate Baru Singkil Manado untuk Cegah Tawuran Bersajam |
![]() |
---|
Di KPK, Gubernur YSK Ungkap Masalah Utama Korupsi di Sulut: Kita Perlu Komitmen |
![]() |
---|
Cerita Sukmawati Rahman, Batal Nikah Gegara Calon Suami Oknum Brimob Menghilang di Hari Pernikahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.