Sidang Etik Bharada E
Akhirnya Terungkap Alasan Bharada E Tak Dipecat, Orangtua Brigadir J Beri Pesan Ini ke Eliezer
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E telah menjalani sidang etik dan profesi,
"Ketiga, terduga pelanggar telah menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama, di mana pelaku yang lainnya dalam sidang pidana pengadilan negeri Jakarta Selatan berusaha mengaburkan fakta yang sebenarnya dengan berbagai cara, merusak, menghilangkan barang bukti dan memanfaatkan pengaruh kekuasaan. Tetapi justru kejujuran terduga pelanggar dengan berbagai risiko telah turut mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi," ungkapnya.
Keempat, terduga pelanggar bersikap sopan dan bekerja sama dengan baik selama di persidangan sehingga sidang berjalan lancar dan terbuka.
"Kelima, terduga pelanggar masih berusia muda, masih berusia 24 tahun, masih berpeluang memiliki masa depan yang baik apalagi dia sudah menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari," jelasnya.
Keenam, adanya permintaan maaf dari terduga pelanggar kepada keluarga Brigadir Yosua.
Dimana saat persidangan pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terduga pelanggar telah mendatangi pihak keluarga Brigadir Yosua, bersimpuh, dan meminta maaf atas perbuatan yang terpaksa sehingga keluarga Brigadir Yosua memberikan maaf.
"Ketujuh, semua tindakan yg dilakukan terduga pelanggar dlm keadaan terpaksa dan karena tifak berani menolak perintah atasan," jelasnya.
Kedelapan, terduga pelanggar yang berpangkat Bharada atau Tamtama Polri tak berani menolak perintah menembak Brigadir J dan saudara Ferdy Sambo karena selain atasan jenjang kepangkatan saudara Ferdy Sambo dengan terduga pelanggar sangat jauh.
Kesembilan, dengan bantuan terduga, pelanggar yang mau bekerja sama dan memeberikan keterangan yg sejujurnya sehinga perkara menjnggalnya Brigadir J dapat terungkap.
Adapun pasal yang dilanggar Bharada E adalah Pasal 13 ayat 1 pp nomor 1 tahun 2003 ttg pemberhentian anggota Polri juncto pasal 5 ayat 1 huruf o dan atau pasal 6 ayat 2 huruf b dan atau pasal 8 huruf b dan huruf c dan atau pasal 10 ayat 1 huruf f dan atau pasal 10 ayat 1 huruf a angka 5 perpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.
Sebelumnya, sidang kode etik dan profesi Polri (KKEP) terhadap Bharada Richard Pudihang Lumiu alias Bharada E rampung.
Hasilnya, mantan ajudan Ferdy Sambo itu diputuskan tetap sebagai anggota Polri dan hanya diberi sanksi demosi selama 1 tahun.
Adapun sidang etik dan profesi itu diketuai oleh Sesrowabprof Divpropam Polri Kombes Pol Sakeus Ginting selaku ketua Sidang KKEP dan dua anggota yakni Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri, Kombes Pol Imam Thobroni dan Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri, Kombes Pol Hengky Widjaja.
"Maka komisi selaku pejabat yang berwenang berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat bertahan di Mabes Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023).
Tim KKEP kemudian menjatuhkan sanksi berupa sanksi etika, yaitu perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Bharada E juga diwajibkan meminta maaf secara lisan kepada KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.
Bharada E
idang etik dan profesi
Richard Eliezer Pudihang Lumiu
Polri
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
Pelanggaran
| Siap-siap Mati Lampu, PLN akan Lakukan Pemadaman Listrik Mulai Pagi Ini, Berikut Lokasi Terdampak |
|
|---|
| Kabar Gembira Gubernur YSK Pastikan ASN P3K Sulut Sejahtera, Tegaskan Gaji dan Tunjangan Bayar Full |
|
|---|
| Waspada 3 Daerah di Sulut Potensi Hujan Rabu 29 Oktober 2025, Berikut Info BMKG |
|
|---|
| Gubernur YSK Umumkan Keringanan Pajak Kendaraan bagi Warga Sulut, Ada Diskon hingga Bebas 100 Persen |
|
|---|
| Gempa Terkini di Papua Rabu 29 Oktober 2025, Info BMKG Titik dan Magnitudonya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Richard-Eliezer-Bharada-E-saat-menjalani-sidang-etik-di-Gedung-TNCC-Mabes-Polri-Jakarta.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.