Sulawesi Utara
2PAM3 Bertemu Kejati Sulawesi Utara, Bahas Pemberantasan Korupsi, Mafia Tanah dan Tambang
Perkumpulan Penggerak Aspirasi Masyarakat Minoritas Indonesia Maju (2PAM3), audiensi denga Kejaksaan tinggi (Kejati) Sulawesi Utara
Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perkumpulan Penggerak Aspirasi Masyarakat Minoritas Indonesia Maju (2PAM3), audiensi denga Kejaksaan tinggi (Kejati) Sulawesi Utara, Kamis (23/2/2023).
Hadir langsung Ketua umum (Ketum) pusat 2PAM3 Antonius Rahabav bersama penasehat dan beberapa anggotanya.
Antonius Rahabav bersama penasehat dan anggotanya diterima oAsisten Intelejen Kejati Sulut Marthen Tandi mewakili Kajati Sulut Andi Muhammad Taufik yang didampingi jajaran lainnnya.
Antonius dalam kesempatan tersebut menyampaikan berbagai hal terkait keluhan-keluhan masyarakat kecil.
"Beberapa hal yang perlu saya sampaikan yaitu, mafia tanah, mafia tambang dan korupsi dana desa," kata ketum 2PAM3.
Baginya, mafia tanah menjadi salah satu hal yang menekan masyarakat lemah saat ini.
Leboh lanjut Rahabav sampaikan, untuk mafia tambang, banyak terjadi kebocoran sangat besar, karena terjadi korupsi pada pembagian bagi hasil tambang.
Rahabav yang didampingi anggota Novita Erni dan tim-tim yang sudah dibentuk di Kabupaten Minahasa Utara ini menyebut, persoalan dana desa juga sangat rawan saat ini.
"Kita turun desa ke desa banyak menemukan permasalahan terkait dana desa, dengan begitu mudah-mudahan pertemuan ini menjadi langkah kita untuk melakukan pengawasan," ucapnya.
Usai mendengar apa yang menjadi penyampaian Rahabau, Marthen Tandi memberikan tanggapan terutama terkait mafia tanah.
"Jika Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak mengeluarkan penerbitan sertifikat, tentu tidak akan jadi masalah. Ini juga yang lagi kita cari jalan keluarnya," tegas Marthen.
"Tugas perintah daerah seharunya mencari jalan keluar, supaya tidak ada masalah seperti ini.
Terkait tanah bukan hanya di Minut, Manado tapi juga di daerha lainnya," katanya.
Dikatakannya, terkait tanah kewenangan hukum tua itu luar biasa.
Iapun menegaskan, sekarang ini sudah berbeda dengan dulu.
Kejati Sulawesi Utara
korupsi
mafia tanah
tambang
Perkumpulan Penggerak Aspirasi Masyarakat Minorita
2PAM3
Antonius Rahabav
Akademisi Unima Meike Imbar: Masyarakat Sulut Sulit Memilah Sampah, Pemerintah Harus Fasilitasi |
![]() |
---|
3 Berita Populer: Masyarakat Sulut Diimbau Waspada pada 18-19 September 2025, Gunung Lokon Siaga |
![]() |
---|
3 Berita Populer Sulut: Tunjangan Anggota DPRD Minsel, Warga Soroti Sungai di Pasar Pinasungkulan |
![]() |
---|
2 Kasus Peredaran Sabu di Sulawesi Utara: TKP di Mitra dan Minut, 3 Orang Ditangkap |
![]() |
---|
3 Berita Populer Sulawesi Utara: Harga Minyak Nilam Naik, Manado Ketambahan Objek Wisata Berkelas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.