Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sulawesi Utara

2PAM3 Bertemu Kejati Sulawesi Utara, Bahas Pemberantasan Korupsi, Mafia Tanah dan Tambang

Perkumpulan Penggerak Aspirasi Masyarakat Minoritas Indonesia Maju (2PAM3), audiensi denga Kejaksaan tinggi (Kejati) Sulawesi Utara

Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Chintya Rantung
fistel mukuan/tribun manado
Pertemuan 2PAM3 dengan jajaran Kejati Sulawesi Utara 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perkumpulan Penggerak Aspirasi Masyarakat Minoritas Indonesia Maju (2PAM3), audiensi denga Kejaksaan tinggi (Kejati) Sulawesi Utara, Kamis (23/2/2023).

Hadir langsung Ketua umum (Ketum) pusat 2PAM3 Antonius Rahabav bersama penasehat dan beberapa anggotanya.

Antonius Rahabav bersama penasehat dan anggotanya diterima oAsisten Intelejen Kejati Sulut Marthen Tandi mewakili Kajati Sulut Andi Muhammad Taufik yang didampingi jajaran lainnnya.

Antonius dalam kesempatan tersebut menyampaikan berbagai hal terkait keluhan-keluhan masyarakat kecil.

"Beberapa hal yang perlu saya sampaikan yaitu, mafia tanah, mafia tambang dan korupsi dana desa," kata ketum 2PAM3.

Baginya, mafia tanah menjadi salah satu hal yang menekan masyarakat lemah saat ini.

Leboh lanjut Rahabav sampaikan, untuk mafia tambang, banyak terjadi kebocoran sangat besar, karena terjadi korupsi pada pembagian bagi hasil tambang.

Rahabav yang didampingi anggota Novita Erni dan tim-tim yang sudah dibentuk di Kabupaten Minahasa Utara ini menyebut, persoalan dana desa juga sangat rawan saat ini.

"Kita turun desa ke desa banyak menemukan permasalahan terkait dana desa, dengan begitu mudah-mudahan pertemuan ini menjadi langkah kita untuk melakukan pengawasan," ucapnya.

Usai mendengar apa yang menjadi penyampaian Rahabau, Marthen Tandi memberikan tanggapan terutama terkait mafia tanah.

"Jika Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak mengeluarkan penerbitan sertifikat, tentu tidak akan jadi masalah. Ini juga yang lagi kita cari jalan keluarnya," tegas Marthen.

"Tugas perintah daerah seharunya mencari jalan keluar, supaya tidak ada masalah seperti ini.

Terkait tanah bukan hanya di Minut, Manado tapi juga di daerha lainnya," katanya.

Dikatakannya, terkait tanah kewenangan hukum tua itu luar biasa.

Iapun menegaskan, sekarang ini sudah berbeda dengan dulu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved