Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Viral

Update Kasus Pria Nikahi Domba Demi Konten: 4 Terdakwa Dijatuhi Vonis 7 Bulan Hingga 9 Bulan Penjara

Simak update kasus pria menikahi domba di Gresik, Jawa Timur yang melibatkan sosok anggota DPR berikut ini.

Editor: Tirza Ponto
HO
Empat orang terdakwa dijatuhi vonis karena melakukan penistaan agama dalam konten seorang pria menikahi domba betina di Gresik, Jawa Timur. 

Sebelumnya sosok Nur Hadi juga sempat menjadi perbincangan warga Gresik setelah diduga menjadi aktor penyuapan dalam kasus dugaan pemerkosaan yang dialami korban berinisial MD (16), pertengahan Mei 2020.

Saat itu MD dikabarkan sempat ditawari Rp 500 juta agar tidak melapor, kendati hal itu kemudian tidak terbukti.

Terkait pernikahan pria dengan domba, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Gresik bersama organisasi mayarakat Islam sepakat menyatakan pernikahan yang dilakukan merupakan penistaan agama.

"Penggunaan tata cara nikah secara agama Islam dengan sighat (bentuk akad) dan tata laksana dalam pernikahan tersebut adalah bentuk penistaan terhadap agama, kemanusiaan, budaya dan pencemaran nama baik Kabupaten Gresik yang merupakan Kota Santri," tutur ketua MUI Gresik, KH Mansoer Shodiq.

Saiful, pengantin pria dan tiga orang lainnya yang terlibat dalam pernikahan nyeleneh tersebut, kemudian diminta bertobat dan memohon maaf kepada masyarakat.

Karena yang dilakukannya, dinilai sesat dan menyimpang dari ajaran agama.

"Saya menyatakan bertobat dan meminta maaf atas peran sebagai pengantin lelaki, saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Saya juga mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada semua pihak, atas kejadian tersebut," ujar Saiful di hadapan awak media di aula MUI Gresik, Kamis (9/6/2022).

Dilaporkan ke polisi

Video pria menikahi domba betina di Gresik, Jawa Timur rupanya berbuntut panjang.

Ada empat laporan yang merasa keberatan dengan kegiatan tersebut.

Empat organisasi dan komunitas di Gresik kemudian melaporkan kasus tersebut ke polisi.

Salah satunya adalah dari Aliansi Warga Cerdas. Terkait laporan tersebut polisi pun turun tangan.

Pada Jumat (10/6/2022) ada 3 pelapor dan 18 saksi diperiksa.

Pada Jumat (1/7/2022), Polres Gresik pun menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Keempat tersangka itu adalah Saiful Arif, Arif Syaifullah, Krisna alias Sutrisno dan Nurhudi Didin Arianto yang merupakan anggota DPRD Gresik.

Saiful berperan menjadi mempelai laki-laki, Arif selaku pembuat konten, Krisna alias Sutrisno yang menikahkan, sedangkan Nur Hudi selaku pemilik tempat pelaksanaan acara tersebut.

"Ada 21 orang saksi (yang dimintai keterangan) dan tiga saksi ahli. Ada ahli ITE, agama dan ahli bahasa," ujar Kapolres Gresik AKBP Muhammad Nur Azis kepada awak media di halaman Mapolres Gresik, Jumat (1/7/2022).

Nur Azis menjelaskan, penetapan tersangka itu setelah pihaknya melakukan gelar perkara pada Kamis (30/6/2022) malam.

Namun para tersangka masih belum dilakukan penahanan. Sebab masih akan dipanggil dengan status tersangka.

Saat dipanggil pada Senin (11/7/2022), ketiga tersangka kompak tidak datang menenuhi panggilan.

Keesokan harinya, Selasa (12/7/2022), dua tersangka yakni Syaiful Arif fan Arif Syaifullah memenuhi panggilan polisi.

Sementara tersangka Krisna alias Sutrisno berhalangan hadir karena sakit. Hingga akhirnya Ketiga orang tersebut ditahan oleh pihak kepolisian.

Setelah tiga rekannya ditahan, Nur Hudi pun menyusul. Ia ditangkap pada Senin (18/7/2022).

Sebelum ditangkap, Nur Hudi diperiksa selama tujuh jam di ruang lidik 1 Mapolres Gresik.

Setelah melengkapi berkasnya, Nur Hudi dibawa ke rumah tahanan Mapolres Gresik. Saat ditangkap, Nur Hudi masih aktif menjabat sebagai anggota DPRD Gresik.

Disinggung mengenai adanya pergantian antar waktu (PAW), DPD Nasdem Gresik memilih wait and see.

Ketua DPD Partai Nasdem Gresik Saiful Anwar mengaku jika kasus yang menimpa kadernya adalah kasus korupsi atau narkoba akan langsung dipecat.

Sedangkan kasus yang dialami Nur Hudi merupakan tindak pidana umum.

"Kami tegak lurus, jika ada kader terjerat kasus korupsi dan narkoba pasti dipecat bukan lagi di PAW," kata pria yang akrab disapa Kaji Syaiful ini, Kamis (21/7/2022).

Pihaknya mengambil sikap menunggu putusan dari DPP NasDem untuk mengambil sikap atas kasus penistaan agama.

Saat ini mereka masih mengedepankan asas praduga tak bersalah. Karena kasus hukum belum ada putusan dari pengadilan. "Jika terbukti bersalah kami menunggu arahan dari DPP," tambahnya.

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com

Baca Berita Tribun Manado Lainnya di: Google News

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved