Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Viral

Update Kasus Pria Nikahi Domba Demi Konten: 4 Terdakwa Dijatuhi Vonis 7 Bulan Hingga 9 Bulan Penjara

Simak update kasus pria menikahi domba di Gresik, Jawa Timur yang melibatkan sosok anggota DPR berikut ini.

Editor: Tirza Ponto
HO
Empat orang terdakwa dijatuhi vonis karena melakukan penistaan agama dalam konten seorang pria menikahi domba betina di Gresik, Jawa Timur. 

Selain itu polisi juga menahan Krisna alias Sutrisno yang berperan menikahkan mempelai pria dengan domba betina.

Sementara Nur Hudi adalah pemilik Pesanggrahan Keramat Ki Ageng yang menjadi lokasi pernikahan pria dan domba. Keempatnya dijerat Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama.

Khusus tersangka Arif Syaifullah, pemilik konten, ia juga dijerat pelanggaran atas Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sempat minta maaf

Kasus tersebut berawal dari sebuah video viral yang merekam pria menikahi domba betina yang diberi nama Sri Rahayu.

Belakangan diketahui pria yang menikahi dimba adalah Syaiful Arif, warga Desa Klampok, Kecamatan Benjeng, Gresik.

Prosesi pernikahan dilangsungkan di sebuah tempat yang dinamakan Pesanggrahan Keramat Ki Ageng, yakni di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Gresik, Minggu (5/6/2022).

Pesanggarahan tersebut adalah milik anggota anggota DPRD Gresik dari Fraksi Partai Nasdem Nur Hudi Didin Arianto.

Di video tersebut juga terekam Nur Hudi yang ikut dalam prosesi pernikahan pria dengan domba sebagai saksi pernikahan.

Dalam video tersebut, Saiful maupun domba betina tersebut dihias mengenakan pakaian layaknya mempelai dalam sebuah pernikahan.

Acara dilaksanakan layaknya prosesi pernikahan pada umumnya dengan menghadirkan penghulu dari pemimpin adat Kejawen bernama Romo Sudarto.

Sementara mahar yang diberikan dalam pernikahan tersbeut sebesar Rp 22.000.

Setelah video tersebut viral, Nur Hudi mengatakan pernikahan pria dan domba tersebut hanya sekedar konten yang diunggah di YouTube dan TikTok.

Ia juga meminta maaf karena video tersebut tak menyinggung agama.

"Itu hanya konten, tidak membawa agama atau menyinggung sisi agama mana pun. Dalam prosesi keceplosan dan berhubung sudah tersebar (video), saya mohon maaf," ujar Nur Hudi pada Senin (6/6/2022).

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved