Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Viral

Update Kasus Pria Nikahi Domba Demi Konten: 4 Terdakwa Dijatuhi Vonis 7 Bulan Hingga 9 Bulan Penjara

Simak update kasus pria menikahi domba di Gresik, Jawa Timur yang melibatkan sosok anggota DPR berikut ini.

Editor: Tirza Ponto
HO
Empat orang terdakwa dijatuhi vonis karena melakukan penistaan agama dalam konten seorang pria menikahi domba betina di Gresik, Jawa Timur. 

“Kami beri waktu satu minggu bisa diputuskan oleh JPU, karena masa tahanan terdakwa berakhir 1 Maret 2023,” kata Fatkur.

Sementara untuk terdakwa Syaiful Fuad alias Arif Syaifullah selaku pembuat konten, yang merekam dan upload ke media sosial divonis sembilan bulan penjara.

Berdasarkan amar putusan, terdakwa Arif Syaifullah terbukti bersalah dengan menyebarkan informasi elektronik yang menimbumbulkan kegaduhan dan memuat penistaan agama.

“Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa (Arif Syaifullah) selama sembilan bulan, dikurangi masa tahanan,” tutur Fatkur, saat agenda persidangan.

Terdakwa Arif Syaifullah, terbukti melanggar Pasal 156A KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP juncto Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sementara dua terdakwa lain, Saiful Arif sebagai pengantin pria dan Sutrisno alias Khrisna selaku penghulu dalam ritual aneh tersebut, sama-sama divonis delapan bulan penjara dikurangi masa tahanan.

Sebab kedua terdakwa, terbukti melanggar Pasal 156A KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Konten ritual pernikahan nyeleneh dilakukan oleh Saiful Arif dengan domba yang diberi nama Sri Rahayu, yang disimbolkan sebagai anak dari Sri Kinasih pada Juni 2022.

Ritual itu dilakukan di Pesanggrahan Keramat Ki Ageng milik Nurhudi yang merupakan anggota DPRD Gresik.

Tindakan ini menuai kontroversi, hingga kemudian dilaporkan kepada aparat kepolisian.

Perjalanan Nur Hudi Aggota DPRD Gresik hingga Jadi Tersangka

Nur Hudi Didin Arianto, anggota DPRD Gresik, Jawa Timur ditahan pada Senin (18/7/2022).

Politisi dari Fraksi Nasdem tersebut ditangkap karena terlibat dugaaan penistaan agama dalam kasus pria nikahi domba.

Ia ditetapkan tersangka bersama 3 pria lainnya.

Empat orang tersangka penistaan agama dalam kegiatan pria menikahi domba betina, saat ditahan di rumah tahanan Polres Gresik, Senin (18/7/2022).
Empat orang tersangka penistaan agama dalam kegiatan pria menikahi domba betina, saat ditahan di rumah tahanan Polres Gresik, Senin (18/7/2022). (HO)

Baca juga: Sosok Aiptu Evin, Polisi Dibentak Debt Collector saat Tangani Kasus Mobil Selebgram Clara Shinta

Mereka adalah Syaiful Arif yang menjadi mempelai pria dan Arif Syaifullah (44) selaku pembuat konten.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved