Justice For Icha
Kematian Icha Bocah Korban Rudapaksa 2021 Terungkap, Kartika Devi Tanos Apresiasi Kinerja Kepolisian
Kasus kematian Clarissa Tumewu, atau akrab disapa Icha, bocah 10 tahun korban rudapaksa tahun 2021 akhirnya menemui titik terang.
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus kematian Clarissa Tumewu, atau akrab disapa Icha, bocah 10 tahun korban rudapaksa tahun 2021 akhirnya menemui titik terang.
Polisi pun menangkap Marlon Budiman, ayah tiri korban sebagai tersangka kasus asusila tersebut
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Daerah (PPPAD) Sulut, dr Kartika Devi Tanos mengapresiasi kerja aparat kepolisian untuk menghadirkan keadilan bagi Ica.
dr Kartika Devi Tanos pun ikut hadir bersama Kapolda Sulut Irjen Setyo Budiyanto dalam press rilis menyampaikan perkembangan penyidik kasus kekerasan seksual terhadap Icha
"Tentunya saya mewakili Pemprov Sulut dibawah Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengapresiasi apa yamg sudah dilakukan oleh pihak aparat hukum dalam hal ini Polda Sulut dan Polresta Manado sehingga akhirnya kasus ini bisa mulai jelas dengan sudah ditetapkan tersangkanya," kata Istri Wagub Steven Kandouw.
Dinas PPPAD Sulut sejak awal getol mengawal kasus kematian Icha.
"Salah satu tugas kami agar korban bisa mendapatkan haknya memperoleh keadilan," kata dia.
Keadilan bisa ditempuh dengan proses hukum terhadap pelaku.
"Untuk kasus hukumnya tentunya diserahkan kepada pihak yang berwenang dalam hal ini aparat hukum," ujar Sekretaris TP PKK Sulut ini.
Dr Kartika Devi Tanos memastikan perkembangan kasus hukum ini terus dilaporkan ke Menteri PPPA RI, Bintang Puspayoga, apalagi sejak awal kasus ini mencuat hingga akhir Icha meninggal dunia, Menteri Bintang Puspayoga langsung mendatangi Sulut kala itu.
"Saya langsung melaporkan hal ini kepada ibu Menteri PPPA RI , dan beliau juga berterima kasih kepada pihak kepolisian Sulut sehingga kasus ini bisa terungkap tersangkanya," ujar Mantan Kepala Biro Kesra Setda Provinsi Sulut ini.
Adapun setelah setahun lebih, Polresta Manado akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus asusila terhadap bocah Clarissa Tumewu yang terjadi pada Desember 2021.
Penyidik Polresta Manado menetapkan ayah tiri korban, Marlon Budiman sebagai tersangka.
Kapolda Sulut Irjen Setyo Budianto kepada awak media mengatakan jika pelaku terbukti melakukan kasus pencabulan terhadap anak tirinya.
"Setelah satu tahun penyidik akhirnya mendapatkan kesimpulan jika pelaku adalah ayah tiri korban," ujarnya, Selasa (21/2/2023) di Markas Polresta Manado.
Clarissa Tumewu
dr Kartika Devi Tanos
Kapolda Sulut
Irjen Setyo Budiyanto
Ayah Tiri Icha
bocah Icha
Sulawesi Utara
Didakwa Pasal Berlapis, Terdakwa Kekerasan Anak di Manado Sulawesi Utara Bisa Dihukum Mati |
![]() |
---|
Terdakwa Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Manado Dapat Pasal Berlapis, JPU: Maksimal Hukuman Mati |
![]() |
---|
Tersangka Kasus Bocah Icha Belum Disidang, Polresta Manado: Masih Lengkapi Berkas |
![]() |
---|
Polresta Manado Percepat Berkas Kasus Bocah Icha, Julianto: Bulan Depan Kita Targetkan Sidang |
![]() |
---|
Ditetapkan Jadi Tersangka oleh Polresta Manado, Inilah Potret Ayah Tiri Bocah Icha |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.