Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi PDAM Manado

Kejati Sulut Limpahkan Berkas Korupsi PDAM Manado ke Pengadilan Tipikor

Tersangka dalam kasus ini mantan Ketua DPRD Ferro Taroreh,Yan Wawo mantan Badan Pengawas PDAM Manado, Hanny Roring mantan  Dirut PDAM.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
HO
Kasus dugaan korupsi PDAM Kota Manado tahun 2005 telah dilimpahkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara ke Pengadilan Tindak Korupsi Manado. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus dugaan korupsi PDAM Kota Manado tahun 2005 telah dilimpahkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara ke Pengadilan Tindak Korupsi.

Hal tersebut dijelaskan Kasipenkum Kejati Sulut Theodorus Rumampuk.

"Jadi berkas sudah kami limpahkan ke Pengadilan sejak tanggal 17 Februari 2023," ujarnya Rabu (22/2/2023).

Menurutnya perkara ini tinggal menunggu jadwal persidangan.

"Teman-teman media bisa datang melihat dan meliput persidangannya,"ujarnya 

Seperti diketahui pada kasus ini tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, pertama mantan ketua DPRD Ferro Taroreh, kedua Yan Wawo selaku mantan Badan Pengawas PDAM Manado, ketiga Hanny Roring selaku mantan  Dirut PDAM.

Mereka pun akan segera menghadapi meja persidangan.

Sementara itu Kasipenkum Kejati Sulut Theodorus Rumampuk menjelaskan, dalam waktu dekat berkas akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. 

"Saat ini JPU sementara mempersiapkan administrasi Pelimpahan berkas perkara tersebut,"jelasnya Kamis (16/2/2023).

Diketahui para tersangka dituduh sama-sama secara melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan dengan Ferro Taroreh membuat keputusan untuk menyetujui kerja sama (Cooperation Agreement), antara Pemkot Manado/PDAM Kota Manado dengan Indo Water BV Drenthe Belanda (NV WMD) / BV Tirta Sulawesi.

Di mana keputusan untuk menyetujuai kerja sama itu tanpa melalui Kajian teknis dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan demikina seluruh asset-asset milik PDAM Kota Manado yang dibiayai oleh APBD, APBN, Hibah Pemerintah pusat dan World Bank beralih ke pihak swasta dalam hal ini PT. Air Manado.

Hingga mengakibatkan kerugian negara cq Pemerintah Kota Manado cq PDAM Kota Manado sebesar € 936.000,00 atau jika dirupiahkan Rp 55 Miliar lebih.

Kejati pun menjerat para tersangka Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan oleh UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (Ren)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved