Korupsi PDAM Manado
Kejati Sulut Limpahkan Berkas Korupsi PDAM Manado ke Pengadilan Tipikor
Tersangka dalam kasus ini mantan Ketua DPRD Ferro Taroreh,Yan Wawo mantan Badan Pengawas PDAM Manado, Hanny Roring mantan Dirut PDAM.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus dugaan korupsi PDAM Kota Manado tahun 2005 telah dilimpahkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara ke Pengadilan Tindak Korupsi.
Hal tersebut dijelaskan Kasipenkum Kejati Sulut Theodorus Rumampuk.
"Jadi berkas sudah kami limpahkan ke Pengadilan sejak tanggal 17 Februari 2023," ujarnya Rabu (22/2/2023).
Menurutnya perkara ini tinggal menunggu jadwal persidangan.
"Teman-teman media bisa datang melihat dan meliput persidangannya,"ujarnya
Seperti diketahui pada kasus ini tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, pertama mantan ketua DPRD Ferro Taroreh, kedua Yan Wawo selaku mantan Badan Pengawas PDAM Manado, ketiga Hanny Roring selaku mantan Dirut PDAM.
Mereka pun akan segera menghadapi meja persidangan.
Sementara itu Kasipenkum Kejati Sulut Theodorus Rumampuk menjelaskan, dalam waktu dekat berkas akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
"Saat ini JPU sementara mempersiapkan administrasi Pelimpahan berkas perkara tersebut,"jelasnya Kamis (16/2/2023).
Diketahui para tersangka dituduh sama-sama secara melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan dengan Ferro Taroreh membuat keputusan untuk menyetujui kerja sama (Cooperation Agreement), antara Pemkot Manado/PDAM Kota Manado dengan Indo Water BV Drenthe Belanda (NV WMD) / BV Tirta Sulawesi.
Di mana keputusan untuk menyetujuai kerja sama itu tanpa melalui Kajian teknis dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan demikina seluruh asset-asset milik PDAM Kota Manado yang dibiayai oleh APBD, APBN, Hibah Pemerintah pusat dan World Bank beralih ke pihak swasta dalam hal ini PT. Air Manado.
Hingga mengakibatkan kerugian negara cq Pemerintah Kota Manado cq PDAM Kota Manado sebesar € 936.000,00 atau jika dirupiahkan Rp 55 Miliar lebih.
Kejati pun menjerat para tersangka Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan oleh UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (Ren)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
Aset Hanny Roring, Terpidana Kasus Korupsi PDAM dan PT Air Manado Disita Kejaksaan |
![]() |
---|
Imba Tak Kunjung Hadir di Sidang Kasus Korupsi PT Air Manado, Ini Komentar Alfian Ratu |
![]() |
---|
Sidang Korupsi PDAM Manado, Vicky Lumentut Sebut Nama Mantan Wali Kota Manado Imba |
![]() |
---|
Sidang Korupsi PDAM Manado, Vicky Lumentut: Tak Ada Kerugian Negara Tapi Hutang |
![]() |
---|
Kesaksian Mantan Wali Kota Manado Vicky Lumentut dalam Sidang Korupsi PDAM: Saya Tidak Dilibatkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.