Berita Viral
Viral Ketua RT Bubarkan Ibadah, Kapolres: Warga Tak Larang, Tapi Ada Aturan yang Harus Dipenuhi
Kapolres buka suara terkait aksi Ketua RT yang membubarkan ibadah di Kemah Daud di Jalan Soekarno-Hatta, Gang Anggrek, Rajabasa, Bandar Lampung.
"Kami datang untuk mengingatkan, karena memang ini tidak ada izinnya," paparnya.
Penjelasan Lurah Rajabasa Jaya
Lurah Rajabasa Jaya, Rajabasa, Bandar Lampung, Sumarno menyebut Gereja Kemah Dauh Bandar Lampung tak memiliki izin.

Baca juga: Viral Pencurian di SMP Kelurahan Malalayang Manado, Ini Penjelasan Polisi
Lantaran tak memiliki izin itulah, Sumarno beserta Linmas dan Ketua RT setempat mengaku datang untuk memberi imbauan kepada pihak Gereja Daud, pada Minggu (20/2/2023).
Sumarno mengatakan gedung yang digunakan Gereja Kemah Daud awalnya mengajukan izin pada tahun 2014 sebagai gedung yang digunakan untuk Pilpres.
Akan tetapi setelahnya, tempat tersebut digunakan untuk tempat beribadah.
Kemudian pada surat pernyataan yang tertulis pada 10 Desember 2016 dan ditandatangani pihak gereja yakni Naik Siregar, dituliskan tiga point antara lain:
1. Gedung GKKD belum memiliki izin sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Mendagri No 8 Tahun 2006/No 9 tahun 2006 tentang pendirian rumah ibadat.
2. Adanya penolakan dari warga Kelurahan Rajabasa Jaya.
3. Dengan ini menyatakan tidak akan menggunakan gedung tersebut untuk kegiatan peribadatan dalam bentuk apapun, sebelum ada izin pemerintah berdasarkan SKB Mendagri dan Menag.
Dalam surat pernyataan tersebut, menurut dia, ditandatangani RT 12, tokoh agama, Bhabinkamtibmas, Naik Sirergar, dan beberapa tokoh lain.
Penjelasan PGI
Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) mengecam keras aksi penghentian ibadah secara paksa dan provokatif yang dilakukan terhadap Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) pada Minggu, 19 Februari 2023, di Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa Kota Bandar Lampung.
"Sangat disayangkan bahwa kasus-kasus seperti ini masih terjadi setelah pada Januari 2023, dalam Rakornas Kepala Daerah 2023 di Sentul, Presiden Jokowi secara tajam mengritisi pelarangan pembangunan rumah ibadah, serta menegaskan bahwa konstitusi menjamin kebebasan beribadah dan beragama," ujar Pdt. Jacklevyn F. Manuputty, Sekretaris Umum PGI, kepada Tribunnews.com.
Menurut dia, penghentian jalannya peribadahan dengan paksa yang dilakukan terhadap Jemaat GKKD Bandar Lampung dengan sendirinya bertentangan dengan imbauan Presiden Jokowi, sekaligus mencederai amanat Konstitusi yang menjamin kebebasan beribadah dan beragama.
Viral di Media Sosial, Pedagang Pasar Terapung Mirip Ustadz Abdul Somad: Gak Nyangka Ketemu UAS |
![]() |
---|
2 Mantan Tentara Israel Diduga Kelola Vila Mewah di Bali, Salah Satunya Aktif di Media Sosial |
![]() |
---|
Gara-gara Sewa iPhone, Mahasiswi Dikejar-kejar Utang Rp 7 Juta, Saat Ditagih Alasannya Selalu Besok |
![]() |
---|
Terekam CCTV Detik-detik Seorang Pria Curi Kotak Amal Masjid, Awalnya Pelaku Sempat Lakukan Ini Dulu |
![]() |
---|
Sosok Bripka Rian, Polisi Viral karena Nyambi Jadi Badut, Rela Tidak Dibayar saat Hibur Anak Yatim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.