Justice for Icha
Keluarga Icha Syok, Tak Menyangka Ayah Tiri Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh Polresta Manado
Keluarga Icha tak terima Marlon Budiman ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak tirinya. Mereka akan mengambil langkah hukum.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Pasca Polresta Manado menetapkan ayah tiri bocah Icha yang bernama Marlon Budiman sebagai tersangka, keluarga mengaku terpukul.
Hal itu dikatakan oleh Irwan Mamonto selaku kuasa hukum dari ibu bocah Icha, Heidi Said.
Saat dihubungi Tribunmanado.co.id, Irwan Mamonto mengatakan jika kakek Icha sampai hari ini masih syok.
"Keluarga masih sangat terpukul karena penetapan tersangka ini tak sesuai harapan mereka," ujarnya via telepon, Selasa (21/2/2023).
Heidi Said juga masih belum menerima bila suaminya ditetapkan sebagai tersangka.
Irwan juga menambahkan bila dirinya sudah ditunjuk untuk menjadi kuasa hukum dari ayah tiri bocah Icha.
"Baru ditunjuk hari ini," kata dia.
Terkait dengan langkah hukum yang akan diambil pasca penetapan tersangka tersebut, ia mengatakan akan memberikan kepastian pada besok hari.
"Kita hormati proses hukumnya. Untuk langkah hukumnya kita lihat besok, apakah akan melakukan praperadilan atau tidak," ucap dia.
Sekadar informasi, setelah satu tahun, Polresta Manado akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus asusila terhadap bocah Clarissa Tumewu yang terjadi pada tahun 2021.
Baca juga: Ferdy Sambo Ajukan Banding atas Vonis Hakim, Kejagung: Kita juga Harus Ikut Banding
Baca juga: Tingkatkan Kualitas Pendidikan, Unima di Minahasa Sulawesi Utara Jalin Kerja Sama dengan ITBJH
Kasus yang terjadi pada Desember 2021 ini terpecahkan setelah Polresta Manado menetapkan sang ayah tiri sebagai tersangka.
Dari informasi yang diperoleh, ayah tiri dari bocah Icha bernama Marlon Budiman resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolda Sulut, Irjen Setyo Budiyanto, mengatakan jika pelaku terbukti melakukan kasus pencabulan terhadap anak tirinya.
"Setelah satu tahun penyidik akhirnya mendapatkan kesimpulan jika pelaku adalah ayah tiri korban," ujarnya, Selasa (21/2/2023) di Polresta Manado.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Kapolda Sulut mengatakan jika pelaku sudah langsung ditahan oleh Polresta Manado.

Didakwa Pasal Berlapis, Terdakwa Kekerasan Anak di Manado Sulawesi Utara Bisa Dihukum Mati |
![]() |
---|
Terdakwa Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Manado Dapat Pasal Berlapis, JPU: Maksimal Hukuman Mati |
![]() |
---|
Tersangka Kasus Bocah Icha Belum Disidang, Polresta Manado: Masih Lengkapi Berkas |
![]() |
---|
Polresta Manado Percepat Berkas Kasus Bocah Icha, Julianto: Bulan Depan Kita Targetkan Sidang |
![]() |
---|
Ditetapkan Jadi Tersangka oleh Polresta Manado, Inilah Potret Ayah Tiri Bocah Icha |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.