Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pembunuhan Brigadir J

Ferdy Sambo Ajukan Banding atas Vonis Hakim, Kejagung: 'Kita juga Harus Ikut Banding'

Ferdy Sambo menyatakan ajukan banding atas vonis hukuman mati dari hakim. Kejagung juga ikut melakukan upaya banding.

Editor: Frandi Piring
Dok. Istimewa
Ferdy Sambo saat mengikuti sidang vonis di PN Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023). Ferdy Sambo ajukan banding atas vonis hukuman mati dari Majelis Hakim, Kejagung juga ajukan banding. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Ferdy Sambo diketahui telah mengajukan banding atas vonis hukuman mati yang dijatuhkan terhadapnya oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023) lalu.

Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh hakim setelah terbukti bersalah dan secara sah terlibat dalam pembunuhan yang merenggut nyawa ajudannya sendiri, yakni Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Upaya banding kubu Ferdy Sambo mendapat respons dari Kejaksaan Agung ( Kejagung ).

Kejagung juga mengambil langkah banding terkait vonis Ferdy Sambo.

Hal tersebut disampaikan Kapuspenkum Kejaksaan Agung ( Kejagung ), Ketut Sumedana.

Ketut menyebut, lantaran Ferdy Sambo menyatakan banding atas vonis yang dijatuhkan oleh PN Jakarta Selatan, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) wajib mengajukan banding.

Hal itu telah tercantum dalam Surat Pedoman Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum Kejagung, yakni Pedoman Nomor 24 Tahun 2021 yang berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.

"Kalau terdakwa menyatakan banding, kita harus banding. Itu memang di dalam aturan Surat Pedoman Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum yang ada di Kejaksaan Agung, yaitu Pedoman Nomor 24 Tahun 2021 yang berlaku pada tanggal 31 Desember 2021, menyatakan secara tegas."

"Jika tedakwa menyatakan banding, maka Jaksa Penuntut Umum wajib hukumnya untuk banding," kata Ketut dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Selasa (21/2/2023).

Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana. (Tribun Jateng/M Zaenal Arifin)

Selanjutnya setelah pengajuan banding, Kejagung akan membuat memori banding dan kontra memori banding.

Ketut menjelaskan, memori banding ini nantinya tidak harus berisikan hal-hal yang membantah vonis terdakwa di pengadilan.

Namun memori banding ini bisa berisikan hal-hal yang menguatkan vonis hakim di pengadilan.

"Sehingga yang terjadi apa, kita harus membuat memori banding dan kontra memori banding. Apa isinya, jadi memori banding itu tidak harus membantah apa yang ada di vonis pengadilan, tetapi bisa juga menguatkan vonis pengadilan itu."

"Mana tahu ada fakta-fakta hukum, ada pertimbangan-pertimbangan hukum yang belum terakomodir dalam vonis PN Jakarta Selatan. Bisa menguatkan, jadi tidak harus 'wah saya tidak setuju dengan vonis' tidak seperti itu," terang Ketut.

Sementara itu untuk kontra memori banding akan dibuat setelah terdakwa dan penasehat hukumnya mengajukan memori banding.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved