Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pembunuhan Brigadir J

Kejaksaan Agung Ajukan Banding Soal Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo, Bantu Kuatkan Putusan Hakim

Kejagung mengjukan banding terkait vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo. Bertujuan bantu kuatkan putusan Majelis Hakim.

|
Editor: Frandi Piring
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim. Kejagung mengajukan banding terkait vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo. Bertujuan bantu kuatkan putusan Majelis Hakim. 

Sementara itu untuk kontra memori banding akan dibuat setelah terdakwa dan penasehat hukumnya mengajukan memori banding.

Kontra memori banding akan berisikan dalil-dalil yang membantah memori banding yang diajukan terdakwa dan penasehat hukumnya.

"Untuk kontra memori banding, tentunya kita menunggu memori banding yang diajukan oleh terdakwa dan penasehat hukum. Apa saja isinya disini."

"Tentu saja isinya disini adalah dalil-dalil yang membantah memori banding yang diajukan oleh terdakwa dan penasehat hukum, itu yang membedakan."

"Sehingga wajib hukumnya penuntut umum untuk membuat memori banding yang bisa menguatkan, menyetujui vonis yang dijatuhkan oleh PN Jakarta Selatan."

"Di sisi lain kita juga membantah dalil-dalil yang diajukan oleh terdakwa dan penasehat hukum,

sebagaimana fakta hukum dan petimbangan hukum yang sudah termuat dalam vonis pengadilan," pungkasnya. (Faryyanida Putwiliani)

Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Berikut Tata Cara Eksekusi Mati Napi di Indonesia

Kapan Ferdy Sambo dieksekusi mati?

Diketahui terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah divonis majelis hakim dengan hukuman pidana mati.

Vonis hukuman mati yang dijatuhkan hakim terhadap Ferdy Sambo tidak akan langsung dilakukan.

Berbagai upaya hukum masih bisa dilakukan pihak terpidana, Ferdy Sambo.

Hal tersebut disoroti oleh Mantan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Albertina Ho.

Albertina Ho menyebutkan bahwa butuh waktu panjang untuk mengeksekusi hukuman mati Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sebabnya, setelah vonis, masih ada proses hukum lain yang dapat ditempuh oleh terdakwa sebelum putusan tersebut inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

"Kalau dikatakan itu proses ini masih sangat jauh, masih jauh sekali, saya katakan masih lama sekali," kata Albertina di program Rosi Kompas TV, dikutip Senin (20/2/2023).

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved