Kasus Pembunuhan Brigadir J
Kejaksaan Agung Ajukan Banding Soal Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo, Bantu Kuatkan Putusan Hakim
Kejagung mengjukan banding terkait vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo. Bertujuan bantu kuatkan putusan Majelis Hakim.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) ajukan banding terkait vonis hukuman mati kepada salah satu terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yakni Ferdy Sambo.
Diketahui Ferdy Sambo divonis pidana hukuman mati atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada Senin (13/2/2023) lalu.
Setelah pembacaan vonis, Ferdy Sambo mendapatkan hak untuk mengajukan banding, seperti apa yang dijelaskan majelis hakim.
Upaya banding juga bakal dilakukan Kejagung apabila pihak terdakwa, dalam hal ini Ferdy Sambo, melakukan banding atas vonis putusan Majelis Hakim.
Hal itu disampaikan Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, sebagaimana memberikan penjelasan terkait pengajuan banding soal vonis mati Ferdy Sambo.
Ketut menyebut, lantaran Ferdy Sambo menyatakan banding atas vonis yang dijatuhkan oleh PN Jakarta Selatan, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) wajib mengajukan banding.

Baca juga: Kapan Ferdy Sambo Dieksekusi Mati Sesuai Vonis? Ini Kata Mantan Hakim
Hal itu telah tercantum dalam Surat Pedoman Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum Kejagung, yakni Pedoman Nomor 24 Tahun 2021 yang berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
"Kalau terdakwa menyatakan banding, kita harus banding. Itu memang di dalam aturan Surat Pedoman Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum yang ada di Kejaksaan Agung,
yaitu Pedoman Nomor 24 Tahun 2021 yang berlaku pada tanggal 31 Desember 2021, menyatakan secara tegas."
"Jika tedakwa menyatakan banding, maka Jaksa Penuntut Umum wajib hukumnya untuk banding," kata Ketut dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Selasa (21/2/2023).
Selanjutnya setelah pengajuan banding, Kejagung akan membuat memori banding dan kontra memori banding.
Ketut menjelaskan, memori banding ini nantinya tidak harus berisikan hal-hal yang membantah vonis terdakwa di pengadilan.
Namun memori banding ini bisa berisikan hal-hal yang menguatkan vonis hakim di pengadilan.
"Sehingga yang terjadi apa, kita harus membuat memori banding dan kontra memori banding. Apa isinya, jadi memori banding itu tidak harus membantah apa yang ada di vonis pengadilan, tetapi bisa juga menguatkan vonis pengadilan itu."
"Mana tahu ada fakta-fakta hukum, ada pertimbangan-pertimbangan hukum yang belum terakomodir dalam vonis PN Jakarta Selatan. Bisa menguatkan, jadi tidak harus 'wah saya tidak setuju dengan vonis' tidak seperti itu," terang Ketut.
Kejaksaan Agung
banding
Kejagung
vonis
hukuman mati
Ferdy Sambo
Kejagung Banding Vonis Ferdy Sambo
Vonis Ferdy Sambo
banding vonis hukuman mati ferdy sambo
vonis hukuman mati ferdy sambo
Brigadir J
pembunuhan brigadir j
hakim
Permohonan Banding Ditolak Hakim, Putri Candrawathi Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Hakim Sebut Motif Pembunuhan Brigadir J Tak Wajib Dibuktikan, Banding Ferdy Sambo Ditolak |
![]() |
---|
Terkait Putusan Banding Ferdy Sambo, Paman dari Bharada Eliezer: Saya Serahkan ke Hakim |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Ini Tanggapan Keluarga Bharada Eliezer di Manado |
![]() |
---|
BREAKING NEWS, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Ini Tanggapan Keluarga Bharada Eliezer di Manado |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.