Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pembunuhan Brigadir J

Kejaksaan Agung Ajukan Banding Soal Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo, Bantu Kuatkan Putusan Hakim

Kejagung mengjukan banding terkait vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo. Bertujuan bantu kuatkan putusan Majelis Hakim.

|
Editor: Frandi Piring
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim. Kejagung mengajukan banding terkait vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo. Bertujuan bantu kuatkan putusan Majelis Hakim. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) ajukan banding terkait vonis hukuman mati kepada salah satu terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yakni Ferdy Sambo.

Diketahui Ferdy Sambo divonis pidana hukuman mati atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada Senin (13/2/2023) lalu.

Setelah pembacaan vonis, Ferdy Sambo mendapatkan hak untuk mengajukan banding, seperti apa yang dijelaskan majelis hakim.

Upaya banding juga bakal dilakukan Kejagung apabila pihak terdakwa, dalam hal ini Ferdy Sambo, melakukan banding atas vonis putusan Majelis Hakim.

Hal itu disampaikan Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, sebagaimana memberikan penjelasan terkait pengajuan banding soal vonis mati Ferdy Sambo.

Ketut menyebut, lantaran Ferdy Sambo menyatakan banding atas vonis yang dijatuhkan oleh PN Jakarta Selatan, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) wajib mengajukan banding.

Tiga Upaya Ferdy Sambo untuk 'Lawan' Vonis Mati, Hakim Menilai Tak Ada Hal Meringankan. Potret Ferdy Sambo ikut sidang kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Jakarta Selatan.
Tiga Upaya Ferdy Sambo untuk 'Lawan' Vonis Mati, Hakim Menilai Tak Ada Hal Meringankan. Potret Ferdy Sambo ikut sidang kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Jakarta Selatan. (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Baca juga: Kapan Ferdy Sambo Dieksekusi Mati Sesuai Vonis? Ini Kata Mantan Hakim

Hal itu telah tercantum dalam Surat Pedoman Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum Kejagung, yakni Pedoman Nomor 24 Tahun 2021 yang berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.

"Kalau terdakwa menyatakan banding, kita harus banding. Itu memang di dalam aturan Surat Pedoman Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum yang ada di Kejaksaan Agung,

yaitu Pedoman Nomor 24 Tahun 2021 yang berlaku pada tanggal 31 Desember 2021, menyatakan secara tegas."

"Jika tedakwa menyatakan banding, maka Jaksa Penuntut Umum wajib hukumnya untuk banding," kata Ketut dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Selasa (21/2/2023).

Selanjutnya setelah pengajuan banding, Kejagung akan membuat memori banding dan kontra memori banding.

Ketut menjelaskan, memori banding ini nantinya tidak harus berisikan hal-hal yang membantah vonis terdakwa di pengadilan.

Namun memori banding ini bisa berisikan hal-hal yang menguatkan vonis hakim di pengadilan.

"Sehingga yang terjadi apa, kita harus membuat memori banding dan kontra memori banding. Apa isinya, jadi memori banding itu tidak harus membantah apa yang ada di vonis pengadilan, tetapi bisa juga menguatkan vonis pengadilan itu."

"Mana tahu ada fakta-fakta hukum, ada pertimbangan-pertimbangan hukum yang belum terakomodir dalam vonis PN Jakarta Selatan. Bisa menguatkan, jadi tidak harus 'wah saya tidak setuju dengan vonis' tidak seperti itu," terang Ketut.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved