Breaking News
Selasa, 14 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Ferdy Sambo

Kapan Ferdy Sambo Dieksekusi Mati Sesuai Vonis? Ini Kata Mantan Hakim

Vonis hukuman mati yang dijatuhkan hakim terhadap Ferdy Sambo tidak akan langsung dilakukan. Kapan eksekusinya?

Editor: Frandi Piring
Tribunnews/Jeprima
Ferdy Sambo terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Divonis hukuman mati oleh hakim. Kapan eksekusinya? 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Diketahui terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah divonis majelis hakim dengan hukuman pidana mati.

Vonis hukuman mati yang dijatuhkan hakim terhadap Ferdy Sambo tidak akan langsung dilakukan.

Berbagai upaya hukum masih bisa dilakukan pihak terpidana, Ferdy Sambo.

Hal tersebut disoroti oleh Mantan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Albertina Ho.

Albertina Ho menyebutkan bahwa butuh waktu panjang untuk mengeksekusi hukuman mati Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sebabnya, setelah vonis, masih ada proses hukum lain yang dapat ditempuh oleh terdakwa sebelum putusan tersebut inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

"Kalau dikatakan itu proses ini masih sangat jauh, masih jauh sekali, saya katakan masih lama sekali," kata Albertina di program Rosi Kompas TV, dikutip Senin (20/2/2023).

Setelah hakim menjatuhkan vonis, terdakwa berhak mengajukan banding di Pengadilan Tinggi.

Terkini, Ferdy Sambo dan tiga terdakwa pembunuhan berencana terhadap Yosua lainnya telah mengajukan banding atas vonis masing-masing.

Jika terdakwa masih tak terima dengan hasil banding, dia bisa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Ferdy Sambo Pernah Bilang Hanya Ilusi, Hakim Tak Yakin Putri Candrawathi Dilecehkan Brigadir J.
Ferdy Sambo Pernah Bilang Hanya Ilusi, Hakim Tak Yakin Putri Candrawathi Dilecehkan Brigadir J. (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Memang, setelah proses kasasi, hukuman dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Namun, setelah itu, terpidana masih bisa mengajukan peninjauan kembali atau PK.

"Dan PK bisa diajukan beberapa kali," terang Albertina.

Dengan panjangnya prosedur hukum ini, Albertina memprediksi, eksekusi hukuman mati terhadap Sambo masih sangat lama.

Bahkan, sudah lazim terpidana mati harus menunggu hingga bertahun-tahun hingga akhirnya dieksekusi.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved