Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Maluku Utara

Modus Seorang Pria di Maluku Utara Lakukan Penipuan, Ngaku Sebagai Keponakan Gubernur

Penyidik Ditreskrimum Polda Maluku Utara, menangkap terduga pelaku, dugaan tindak pidana penggelapan uang.

Editor: Alpen Martinus
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
ilustrasi penipuan, seorang pria di Maluku Utara menipu seorang pria 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang pria berinisial berinisial SK alias Sukri akhirnya ditangkap petugas Polda Maluku Utara.

ia ditangkap sedang berada di Jakarta.

Sukri memang menjadi target Polda Maluku Utara lantaran diduga melakukan tindak pidana penggelapan uang.

Baca juga: Tiga Pucuk Senjata dan Puluhan Butir Peluru Ditemukan di Kamar Kos, Diselidiki Polda Maluku Utara


HUKUM: Direktur Reskrimum Polda Maluku Utara, Kombes Pol Asri Effendy. Di mana pihaknya melakukan penjemputan paksa kepada seorang terduga pelaku penggelapan uang di Jakarta. (Tribunternate.com/Istimewa)

Ia menipu seorang pria yang bernama Iskandar.

Saat melakukan penipuan, ia membawa nama Gubernur Maluku Utara, dengan mengaku sebagai keponakan.

Tersangka menjanjikan sejumlah proyek kepada korbannya.

namun ia meminta bayaran kepada korbannya terlebih dahulu.

Baca juga: Cerita Patricia Gouw, Korban Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dana KSP Indosurya, Merugi Rp 2 M

Direktur Reskrimum Polda Maluku Utara, Kombes Pol Asri Effendy mengatakan.

Penyidik Ditreskrimum Polda Maluku Utara, menangkap terduga pelaku, dugaan tindak pidana penggelapan uang.

Terduga pelaku berinisial SK alias Sukri, dia ditangkap di Jakarta belum lama ini.

Penangkapan Sukri berdasarkan Laporan Polisi, nomor LP/B/83/IX/2022/Tanggal 09 September 2022.

Terkait penipuan dan atau penggelapan, dengan korban seorang bernama Iskandar.

Baca juga: Sosok Patricia Gouw, Model Cantik, Korban Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dana KSP Indosurya

Diceritakan, pada Februari 2022, Sukri mendatangi rumah Iskandar.

Dan mengaku sebagai keponakan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba.

Selain itu, Sukri juga mengaku sering mendapat sejumlah proyek, dari Istri Gubernur.

Dengan pertemuan itu, Sukri menjanjikan kepada Iskandar pekerjaan 4 paket proyek.

Namun sebelum proyek-proyek yang dimaksud berjalan, Sukri justru meminta bayaran.

Sebesar 10 persen, dari total pagu e proyek tersebut. Alhasil, Iskandar memberikan uang sebesar Rp 500 juta.

Yang diberikan secara bertahap, terhitung Februari 2022 hingga  April 2022.

Tak sampai disitu, pada 10 Juli 2022, Sukri kembali meminta uang sebesar Rp 56 juta.

Dengan alasan, uang itu dipakainya untuk membayar dokumen tender, ke pokja di Disperkim Maluku Utara.

"Berjalannya waktu, ternyata sampai saat ini, paket pekerjaan yang terlapor janjikan."

"Kepada pelapor tidak benar adanya, dan uang yang telah diterima oleh terlapor."

"Juga tidak dikembalikan kepada pelapor, "ungkapnya, Jumat (17/2/2023).

Atas dasar itu, tim penyelidik melakukan pemanggilan terhadap Sukri, dengan diterbitkan Surat Panggilan.

Nomor S.Pgl/509/X/2022/Ditreskrimum tanggal 25 Oktober 2022.

"Usai terbitkan surat panggilan, terlapor tidak digubris terlapor, "tuturnya.

Polda Maluku Utara, lantas menerbitkan surat perintah membawa nomor Sp.Bawa/45/II/2023/Ditreskrimum.

Tertanggal 11 Februari 2023, lantaran Sukri tak bersikap kooperatif.

"Yang kemudian pada Selasa 7 Februari 2023, tim berangkat ke Kota Jakarta, "jelasnya.

Sukri lalu dijemput polisi pada Sabtu (11/2) pukul 03.40 WIB, di sebuah kosan.

Beralamat di Kelurahan Tanjung Duren, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Dengan dasar Surat Perintah Membawa, untuk diperiksa sebagai saksi, dan untuk dimintai keterangan."

"Sebab Sukri sudah dipanggil sebanyak dua kali, tapi tidak hadir, "imbuhnya.

Langkah selanjutnya melakukan pemeriksaan saksi, melakukan gelar perkara penetapan tersangka.

"Hingga kami melakukan penangkapan, dan penahanan serta melengkapi dan mengirim berkas perkara, "pungkasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunTernate.com 

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved