Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sulawesi Utara

Berikut Sanksi Untuk Warga yang Buang Sampah Sembarangan di Manado Sulawesi Utara, Disidang Duluan

Pasalnya salah seorang pelanggar ternyata sudah pernah terjerat tipiring karena buang sampah sembarangan.

Penulis: Alpen Martinus | Editor: Alpen Martinus
Tribunmanado.co.id/Dok. Dinas Kominfo Manado
Sidang tipiring pembuang sampah sembarang di Taman Kesatuan Bangsa, Manado, Sulawesi Utara. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Tak ada ampun bagi warga yang buang sampah sembarangan di Manado, Sulawesi Utara.

Pemerintah Kota Manado sekarang memantau aktivitas warga menggunakan CCTV.

Termasuk aktivitas warga buang sampah.

Baca juga: Warga 2 Kali Kena Sanksi Tipiring karena Buang Sampah Sembarangan di Manado Sulawesi Utara

Sidang tipiring bagi warga yang buang sampah sembarangan serta berjualan di tempat terlarang.
Sidang tipiring bagi warga yang buang sampah sembarangan serta berjualan di tempat terlarang. (Arthur Rompis/Tribunmanado)

Warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan akan disidang dan diberikan sanksi.

Sanksi yang diberikan bisa berupa teguran, denda, hingga kurungan badan.

Meski sudah ada aturan tersebut, bahkan masih banyak warga Manado yang buang sampah sembarangan.

Pun ada yang sudah beberapa kali tertangkap namun tak jera juga.

Baca juga: Berita Heboh di Sulut Minggu Sore ini Harga Cabai Naik hingga ASN di Manado Buang Sampah Sembarangan

Sanksi moral bagi para pembuang sampah sembarangan mulai dijalankan Pemerintah Kota Manado, Sulawesi Utara. 

Video para pembuang sampah mulai disebar di media sosial.

Video tersebut berasal dari CCTV yang dipasang di sejumlah lokasi.

Salah satu video berisi tentang seorang pria yang buang sampah di bantaran sungai.

Baca juga: Seorang ASN Kena Sanksi Tipiring karena Buang Sampah Sembarangan di Manado Sulawesi Utara

Dalam sidang tipiring pada Sabtu (18/2/2023), pria tersebut mengaku buang sampah di sana karena mengira lokasi itu masih bak sampah.

Hakim lantas menyebut itu lokasi terlarang untuk buang sampah.

Hakim lantas membacakan dakwaan.

"Bayar denda Rp 100 ribu atau kurungan penjara 2 hari," kata hakim. 

Dalam sidang di kantor Kelurahan Tikala Baru, hakim dibuat berang. 

Pasalnya salah seorang pelanggar ternyata sudah pernah terjerat tipiring karena buang sampah sembarangan.

Hakim terlihat marah dan langsung menjatuhkan vonis. 

"Denda Rp 200 ribu atau kurungan penjara 3 hari," katanya. 

Seorang ASN juga kena sanksi.

Ia kepergok buang sampah di seputaran Bandara Internasional Sam Ratulangi. 

Seorang ASN berjenis kelamin laki-laki di Kota Manado, Sulawesi Utara, sesungguhnya punya niat baik.

Ia mengangkat sampah dari pinggir jalan.

Sampah itu ditaruhnya di tempat warga terbiasa membuang sampah.

Namun, sesungguhnya itu lokasi terlarang untuk buang sampah.

Aksi ASN tersebut pun terekam CCTV.

"Sebenarnya niat bapak baik, tapi caranya salah," kata hakim tipiring seperti dalam video Kominfo Manado.

Sang ASN meminta maaf sambil mengatupkan kedua lengan di depan dada.

Kasat Pol PP Manado, Yohanis Waworuntu, mengatakan pihaknya berhasil menjaring 15 pelanggar dalam operasi akhir pekan.

"Sebanyak 6 orang berjualan di trotoar, sisanya buang sampah di sembarang tempat," katanya, Minggu (19/2/2023).

Pemkot Manado Sulawesi Utara Kantongi Video Para Pembuang Sampah di Sungai

Pemkot Manado mengoleksi video para pembuang sampah di sungai.

Video itu diperoleh dari CCTV yang dipasang di sungai.

"CCTV itu dipasang di tempat dimana warga kerap buang sampah sembarangan di sungai," kata Wali Kota Manado, Andrei Angouw, Jumat (17/2/2023).

Sebut Andrei Angouw, video itu ada di Dinas Kominfo Manado.

Dipastikan pelakunya dapat sanksi tipiring dan kemungkinan diviralkan.

"Agar ada efek jera," katanya.

Sejauh ini, beber Andrei Angouw, penerapan sanksi tipiring bagi pembuang sampah sembarangan berlangsung baik.

Puluhan masyarakat berhasil terjaring.

19 pelanggar jalani sidang di Taman Kesatuan Bangsa (TKB), Kamis (9/2)/2023). (Tribunmanado.co.id/Arthur Rompis)
"So far so good," kata dia.(*)

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved