Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bitung Sulawesi Utara

Oknum Satgas COVID-19 di Bitung Sulawesi Utara Ditangkap Polisi Lantaran Dugaan Kasus Asusila

Seorang lelaki di Bitung ditangkap polisi atas dugaan kasus asusila. Ia berhubungan layaknya suami istri dengan pacarnya yang masih di bawah umur.

(SHUTTERSTOCK)
Ilustrasi garis polisi. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Seorang pria bernama Jivan Mamileh (19) ditangkap polisi di Bitung, Sulawesi Utara.

Jivan Mamileh tercatat sebagai anggota Satgas COVID-19 Kelurahan Mawali, Kecamatan Lembeh Utara, Kota Bitung.

Jivan Mamileh ditangkap Tim II Resmob Polres Bitung atas laporan berhubungan badan dengan perempuan di bawah umur.

Dari keterangan yang dihimpun, pelaku melakukan aksinya sebanyak tiga kali di rumah nenek pelaku pada medio akhir tahun 2022.

Rumah nenek pelaku berada di Kelurahan Mawali, Kecamatan Lembeh Utara.

Pada bulan Januari 2023, perbuatan pelaku terhadap perempuan di bawah umur yang ternyata pacarnya sendiri, diketahui orangtua korban.

Orangtua korban pun melapor ke Polres Bitung.

"Pelaku kami tangkap pada Selasa (14/2/2023) di Pulau Lembeh, Kota Bitung tanpa perlawanan," kata Kasi Humas Polres Bitung, Ipda Iwan Setiyabudi, Jumat (17/2/2023).

Adapun pelaku melanggar Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Tersangka Pembunuhan Manda Pobela Bocah 5 Tahun di Bolmong Terancam 15 Tahun Penjara

Bercak darah ditemukan diatas sprei dari tersangka yang membunuh bocah perempuan berumur 5 tahun bernama Manda Pobela di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara (Sulut).

Namun, ternyata darah tersebut bukan akibat dari tindakan pemerkosaan tersangka Jemi Tambanua (43) kepada korban.

"Darah itu berasal dari hidung korban akibat dianiaya tersangka hingga tewas," jelas Kapolres Kota Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi kepada Tribun Manado, Jumat (17/3/2023).

Lebih lanjut dijelaskannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2012 ttg perlindungan anak.

Baca juga: 6 Fakta Pembunuhan Bos Ayam Goreng di Bekasi, Dihabisi 2 Karyawannya Pakai Tabung Gas

Baca juga: Tangan Tuhan dalam Penyidikan

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," jelasnya.

Diketahui Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, berdasarkan rilis dari Polres Kotamobagu, mengatakan, korban meninggal dunia diduga akibat mengalami tindak kekerasan yang dilakukan oleh laki-laki berinisial Jemi Tambunua (43), warga Kecamatan Passi Barat, Kabupaten Bolmong.

“Diduga kuat korban dibunuh karena dianiaya tersangka. Setelah itu pelaku membuang jasad korban di sekitar Desa Ponompiaan, Kabupaten Bolmong, selanjutnya melarikan diri ke wilayah Gorontalo.

Dugaan sementara motifnya pelaku kesal terhadap ayah korban karena sering memutar musik dengan volume tinggi,” jelas Abast Kamis (16/2/2023) malam.

Kejadian bermula pada Minggu (12/2/2023) sekitar pukul 18.00 Wita.

Saat itu korban meminta uang kepada ayahnya untuk membeli makanan ringan di warung yang berada di belakang rumahnya. Namun hingga beberapa saat kemudian korban tak kunjung pulang.

“Ayah korban menyusul ke warung tersebut namun tidak menemukan korban.

Kepala DP3A Bolmong Farida Mooduto menjelaskan langkah-langkah yang diambil ini untuk membantu keluarga korban.
Kepala DP3A Bolmong Farida Mooduto menjelaskan langkah-langkah yang diambil ini untuk membantu keluarga korban. (HO)

Pencarian berlanjut ke rumah-rumah warga sekitar namun korban juga tidak berhasil ditemukan. Ayah korban lalu melaporkan hal tersebut ke pihak pemerintah desa dan kepolisian setempat,” ujarnya.

Kemudian pada Minggu malam sekitar pukul 22.00 Wita hingga Senin (13/2/2023) dini hari sekitar pukul 02.00 Wita, dilakukan upaya pencarian bersama terhadap korban oleh pemerintah desa, Polsek Passi dan warga masyarakat.

Pencarian dilakukan di sejumlah rumah warga sekitar.

“Pada saat memeriksa rumah pelaku, ditemukan pembungkus makanan ringan yang sebelumnya dibeli oleh korban. Sehingga muncul dugaan bahwa pelaku membawa lari korban,” jelasnya.

Pada Senin (13/2), Tim Resmob Polres Kotamobagu melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku ke wilayah Gorontalo, juga berkoordinasi dengan jajaran Polda Gorontalo serta Polda Sulawesi Tengah.

“Kemudian pada hari Rabu (15/2) sekitar pukul 07.00 Wita, diperoleh informasi bahwa pelaku berada di salah satu rumah warga Desa Malomba, Kecamatan Dondo, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah.

Polsek Dondo segera melakukan penyelidikan kemudian menangkap pelaku dan membawanya ke Polres Tolitoli. Setelah itu pelaku dijemput oleh Tim Resmob Polres Kotamobagu,” terangnya.

Baca juga: Pengamat: Isu Reshuffle Kabinet Meredup Bukti Pengaruh Surya Paloh

Baca juga: Pileg 2024, Sejumlah Figur Potensial Merapat ke Partai Gerindra Tomohon, Ada Pengusaha

Sementara itu, jasad korban ditemukan warga di Jalan Trans Desa Ikarat tepatnya di perkebunan Ponompiaan, Kecamatan Dumoga, Kabupaten Bolmong, pada Kamis (16/2) sekitar pukul 12.00 Wita.(*)

(Tribunmanado.co.id/Christian Wayongkere/Rhendi Umar)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved