Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J

Profil Ronny Talapessy, Pengacara Bharada E yang Rela Tak Dibayar, Ternyata Ada Hubungan dengan Ahok

Lantas, siapakah sosok Ronny Talapessy, pengacara Bharada yang rela tak dibayar tersebut? Simak ulasan selengkapnya.

Penulis: Indry Panigoro | Editor: Indry Panigoro
kolase Tribunmanado/ HO
Kolase foto Ronny Talapessy, Pengacara Bharada E yang Rela Tak Dibayar dan foto Ahok 

Kasus tersebut bukanlah kasus yang kecil karena kecelakaan itu telah menewaskan 9 orang.

Lalu di tahun 2016, Ronny kembali mendapatkan kepercayaan untuk menjadi salah satu dari tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kasus penistaan agama.

Selain itu, ketika aktor Tio Pakusadewo terjerat hukum akibat kasus narkoba pada akhir 2017, Ronny sempat menjadi kuasa hukum Tio sebelum akhirnya mengundurkan diri.

Ronny Talapessy memeluk Richard Eliezer di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ronny Talapessy Siapkan Pledoi Bharada E Soal Tuntutan 12 Tahun, Tak Ingin Icad Jadi Korban Dua Kali.
Ronny Talapessy memeluk Richard Eliezer di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ronny Talapessy Siapkan Pledoi Bharada E Soal Tuntutan 12 Tahun, Tak Ingin Icad Jadi Korban Dua Kali. (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Profil Ronny Talapessy

Selain pengacara, sosok Ronny juga dikenal sebagai politisi PDI Perjuangan. Dia menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI-P Jakarta.

Mengutip laman rbtlawfirm, pemilik nama lengkap Ronny Berty Talapessy itu merupakan anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

Selain itu, Ronny juga menjadi anggota Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin).

Ronny merampungkan pendidikan sarjananya di Fakultas Hukum Universitas Atmajaya Jakarta. Sementara, gelar master hukum dia peroleh dari Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.

Ronny juga menjadi kuasa hukum keluarga korban kecelakaan maut di Tugu Tani, Jakarta Pusat, yang menewaskan 9 orang pada 2012 silam.

Hubungan Ronny Talapessy dan Ahok

Di tahun 2014, Ronny menggugat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), yang masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, atas Pergub DKI Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor.

Ronny bersama tim advokasi Indonesia Traffic Watch (ITW), meminta uji materi atas peraturan itu, ke Mahkamah Agung (MA), sebagaimana diberitakan Kompas.com.

Gugatan itu dilayangkan karena aturan tersebut dinilai bertentangan dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dan Perda DKI Nomor 5 Tahun 2004 tentang Transportasi.

Namun nama Ronny kembali mencuat ketika menjadi salah satu anggota dari tim pengacara mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam kasus dugaan penodaan agama di 2016 lalu.

Kendati demikian, pada 2017, Ronny Talapessy tergabung dalam tim kuasa hukum Ahok ketika terjerat kasus dugaan penistaan agama, buntut pidatonya yang mengutip surat Al-Maidah ayat 51.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved