Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Potensi Bahaya jika Richard Eliezer Kembali Jadi Polisi, Pengamat Intelijen: Teguran Tuhan

Pengamat intelijen Soleman Ponto menilai posisi Richard Eliezer riskan jika tetap dipertahankan menjadi polisi melalui sidang Komisi Kode Etik Polri

Editor: Erlina Langi
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Kejagung Putuskan Tak Banding soal Vonis Bharada E karena Keluarga Brigadir J, Awalnya Tegas Menolak. Bharada Richard Eliezer saat mengikuti sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kondisi Richard Eliezer alias Bharada E setelah di vonis hakim dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terus menjadi polemik.

Tak hanya itu, bahkan nasib kariernya sebagai anggota polisi juga terus menjadi perdebatan.

Seperti halnya dengan pertimbangan dari Pengamat intelijen Soleman B. Ponto

Soleman menilai bahwa posisi Richard Eliezer riskan bial nantinya tetap dipertahankan menjadi polisi melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Tak hanya itu, Soleman juga mengungkapkan tentang ada bahaya yang mengintai jika Richard kembali aktif berdinas sebagai polisi.

Baca juga: Profil Wahyu Iman Santoso, Ketua Majelis Hakim yang Jatuhkan Vonis 1 Tahun 6 Bulan atas Bharada E

7 Fakta Sidang Vonis Bharada E, Alasan Hakim Ringankan Hukuman hingga Tangis Richard Eliezer. Potret Richard Eliezer saat sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim.
7 Fakta Sidang Vonis Bharada E, Alasan Hakim Ringankan Hukuman hingga Tangis Richard Eliezer. Potret Richard Eliezer saat sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim. (KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)

"Kalau saya melihat ini teguran Tuhan buat Eliezer. Itu (kepolisian) sudah bukan tempat untuk dia lagi. Ingat, adiknya Yosua masih ada. Teman-temannya Yosua juga masih ada. Siapa yang bisa jamin di antara mereka tidak ada yang sakit hati?" kata Soleman saat dihubungi Kompas.com, Jumat (17/2/2023).

Soleman juga menyinggung akan potensi dari berbagai pihak yang tidak puas di antara keluarga atau rekan mantan atasan Richard, yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, terhadap vonis hakim.

Apalagi hakim juga menjatuhkan vonis mati kepada Sambo dan 20 tahun penjara kepada Putri dalam kasus tersebut.

"Bisa-bisa dikerjai dia (Richard) nanti. Itu kan bahaya juga buat dia," ucap Soleman.

Saat ini Richard yang masih tercatat sebagai polisi tinggal menjalani masa hukuman karena Kejaksaan Agung menyatakan tidak mengajukan banding atas vonis itu.

Richard juga masih menunggu jadwal sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) buat memutuskan kariernya sebagai polisi.

Sebelumnya, ibu Eliezer, Rynecke Alma Pudihang, mengatakan sang anak berharap bisa melanjutkan karier di kepolisian.

"Kalau bicara tentang keinginannya untuk melanjutkan sebagai seorang anggota Polri atau Brimob, sudah pasti itu memang keinginannya yang sangat luar biasa," kata Rynecke dalam konferensi pers di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (15/2/2023).

Baca juga: Kejagung Putuskan Tak Banding soal Vonis Bharada E karena Keluarga Brigadir J, Awalnya Tegas Menolak

Baca juga: Akhirnya Terungkap Nasib Hakim Wahyu Iman Santoso Setelah Vonis Ferdy Sambo Cs, Akan Diperiksa KY

Hal yang meringankan Bharada E Richard Eliezer hanya divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Bersikap jujur, sesali perbuatan dan jadi Justice Collaborator.
Hal yang meringankan Bharada E Richard Eliezer hanya divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Bersikap jujur, sesali perbuatan dan jadi Justice Collaborator. (KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)

Rynecke mengatakan, Richard tetap bersemangat melanjutkan cita-citanya sebagai anggota Polri dan tidak pernah berpikir untuk berhenti menjadi polisi.

Sebab, kata dia, profesi Richard sebagai anggota Polri khususnya Brimob diraih setelah melalui perjuangan yang tidak mudah.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved