Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Pihak Brigadir J Curiga Ferdy Sambo Tak Akan di Hukum Mati, Singgung 400 Narapidana Belum Dieksekusi

Kuasa hukum Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak tetap merasa curiga Ferdy Sambo tak akan di hukum mati.

Editor: Tirza Ponto
Tribunnews/Jeprima
Kuasa hukum Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak tetap merasa curiga Ferdy Sambo tak akan di hukum mati. 

Pasalnya, UU KUHP terbaru yang memberikan peluang percobaan 10 tahun sebelum eksekusi mati, belum berlaku saat ini.

Menurut ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, UU KUHP tersebut tak berlaku lantaran kasus Ferdy Sambo terjadi sebelum pengesahan.

Sehingga untuk menghindari permasalahan hukum, pelaksanaan vonis mati Ferdy Sambo tetap mengacu pada KUHP lama.

"KUHP baru belum bisa digunakan karena peristiwanya terjadi sebelum adanya KUHP baru dan bertentangan dengan asas legalitas," kata Abdul Fickar dikutip Kompas.com, Senin (13/2/2023).

Hal senada juga diungkapkan ahli hukum pidana Universitas Indonesia, Eva Achjani Zulfa.

Dijabarkan bahwa aturan UU KUHP baru tak bisa diterapkan pada Ferdy Sambo lantaran baru berlaku tiga tahun lagi.

"Masih tetap mengacu pada KUHP lama karena KUHP baru akan berlaku tiga tahun yang akan datang," ucap Eva.

Di sisi lain, Komnas HAM ikut menyoroti vonis pidana mati terhadap Ferdy Sambo dan kaitannya dengan KUHP terbaru.

Menurut Ketua Komnas HAM Atnike Nova, dalam KUHP baru, hukuman mati bukan lagi menjadi hukuman pidana pokok.

"Komnas HAM mencatat bahwa dalam KUHP yang baru, hukuman mati bukan lagi menjadi hukuman pidana pokok, dan berharap agar penerapan hukuman mati ke depan dapat dihapuskan," kata Atnike dikutip Kompas.com, Selasa (14/2/2023).

Namun Komnas HAM mengapresiasi keputusan hakim yang telah menjatuhkan vonis mati pada Ferdy Sambo.

Apalagi mengingat kejahatan Ferdy Sambo tersebut merupakan tindak pidana yang sangat serius.

"Komnas HAM menghormati proses dan putusan hukum yang telah diambil oleh hakim, dan memandang bahwa tidak seorang pun yang berada di atas hukum," ujar Atnike.

Mahfud MD Tanggapi Isu KUHP yang Baru

Menko Polhukam, Mahfud MD, menanggapi isu soal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang dikaitkan dengan vonis terdakwa Ferdy Sambo.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved