Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Pihak Brigadir J Curiga Ferdy Sambo Tak Akan di Hukum Mati, Singgung 400 Narapidana Belum Dieksekusi

Kuasa hukum Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak tetap merasa curiga Ferdy Sambo tak akan di hukum mati.

Editor: Tirza Ponto
Tribunnews/Jeprima
Kuasa hukum Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak tetap merasa curiga Ferdy Sambo tak akan di hukum mati. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua alias Brigadir J memasuki babak akhir.

Kelima terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J telah mendengarkan vonis mereka oleh Majelis Hakim, termasuk Ferdy Sambo.

Terdakwa Ferdy Sambo diketahui memperoleh vonis hukuman mati.

Setelah mendengarkan vonis Majelis Hakim tersebut, Ferdy Sambo dipastikan akan mengajukan banding.

Potret Ferdy Sambo mengikuti sidang kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Jakarta Selatan.
Potret Ferdy Sambo mengikuti sidang kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Jakarta Selatan. (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Baca juga: Akhirnya Terungkap Nasib Hakim Wahyu Iman Santoso Setelah Vonis Ferdy Sambo Cs, Akan Diperiksa KY

Kini muncul isu di masyarakat terkait RKUHP baru yang akan disahkan tiga tahun lagi yang akan merevisi vonis hukuman mati.

Terlepas dari KUHP baru tersebut, kuasa hukum Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yakni Martin Lukas Simanjuntak tetap merasa curiga.

Ia curiga pada akhirnya Sambo tidak akan dieksekusi mati. Hal itu dikutip TribunWow dari tvone.

Sebelumnya Martin mengungkit bagaimana proses banding memiliki kemungkinan memakan waktu hingga tiga tahun pas dengan momen pengesahan KUHP yang baru.

Martin sendiri menjelaskan dari perspektif hukum ia mendukung pihak Sambo untuk mengajukan banding karena telah menerima vonis tertinggi.

"Tidak ada alasan untuk tidak banding," kata Martin.

Martin lanjut menyampaikan, seandainya vonis hukuman mati Sambo telah inkrah sebelum tiga tahun, pada akhirnya Sambo tetap tidak akan dieksekusi mati.

"Saya juga curiga enggak akan dieksekusi," kata Martin.

Martin mengungkit bagaimana saat ini ada sekira 400 narapidana mati yang belum juga dieksekusi.

Di sisi lain, sejumlah ahli membantah adanya celah bagi Ferdy Sambo untuk melenggang dari hukuman mati.

Dilansir TribunWow.com, Selasa (14/2/2023), menurut ahli, jika vonis mati sudah final dijatuhkan, maka suami Putri Candrawathi tersebut harus dieksekusi sesuai ketentuan lama.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved