Sabtu, 25 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Jurnalisme

Penggunaan Inisial dan Etika Pemberitaan Kejahatan Susila

Dengan status terlapor, terduga, tersangka, terdakwa dalam penulisan berita itu sudah memenuhi asas praduga tidak bersalah.

|

DALAM banyak berita berkait hukum, mungkin Anda sering menemukan penulisan inisial terlapor, tersangka atau terdakwa.

Bahkan saat berstatus terpidana, nama pelaku masih kerap ditulis inisial. Baik kasus pidana umum maupun pidana khusus seperti kasus korupsi.

Namun sebagian media massa lain menulis nama lengkap tersangka dan terdakwa dalam berita. Terlebih jika sudah terpidana.

Lalu manakah yang benar? 

Menurut saya, media massa tidak harus menuliskan inisial dalam pemberitaan seorang sebagai tersangka.

Sebab dengan status terlapor, terduga, tersangka, terdakwa dalam penulisan berita itu sudah memenuhi asas praduga tidak bersalah.

Apalagi jika pelaku sudah berstatus terpidana. Itu artinya perbuatan pelaku terbukti secara hukum.

Maka tidak perlu lagi ditulis inisial dalam berita.

Baca juga: Membuat TOR Liputan, Memandu Jurnalis Tahu Apa yang Perlu Dilakukan

Memang saat meliput, aparat penegak hukum sering hanya menyampaikan inisial tersangka kepada para wartawan.

Sangat jarang apara penegak hukum (APH) secara terbuka menyebut nama lengkap tersangka

Bagi jurnalis yang serius ingin menyajikan berita komprehensif, dia tidak boleh sekadar menerima informasi sebatas inisial begitu saja dari APH.

Inisial itu hanya informasi awal. Tugas jurnalis selanjutnya adalah menemukan nama lengkap atau identitas lebih rinci tentang tersangka.

Penggunaaal inisial tersangka justru bisa dianggap melindungi pelaku. Di sisi lain orang tidak bersalah bisa tercemar.

Sebab dengan inisial, bisa menimbulkan banyak interpretasi atau tuduhan. Terlebih kepada orang yang namanya mirip dengan inisial tersangka.

Padahal dengan menulis nama lengkapnya, manfaatnya masyarakat bisa mengenal dan lebih hati-hati terhadap tersangka.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved