Breaking News
Kamis, 7 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Jurnalisme

Penggunaan Inisial dan Etika Pemberitaan Kejahatan Susila

Dengan status terlapor, terduga, tersangka, terdakwa dalam penulisan berita itu sudah memenuhi asas praduga tidak bersalah.

Tayang: | Diperbarui:

Hal serupa pada foto atau video yang menampilkan tersangka. Tak mesti ditutupi atau disamarkan wajah tersangka.

Baca juga: Mau Tulisan Opini Anda Dipublikasikan di Tribun Manado? Ini Syarat dan Caranya

Menurut saya, penggunaan inisial seseorang dalam berita hanya bagi:

1. Korban perbuatan asusila

2. Pelaku kejahatan tersebut masih anak di bawah umur. 

3. Pelaku merupakan keluarga dekat korban pemerkosaan.

4. Sumber yang jika ditulis lengkap identitasnya, dikhawatirkan terancam hidupnya.

Aturan tersebut sesuai Pasal 5 Kode Etik Jurnalistik (KEJ): ”Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.”

Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.

Karena itu juga dilarang menyebutkan nama orangtua atau keluarga korban dalam berita.

Termasuk tidak menulis alamat rumah, kampung, desa, kantor atau sekolah korban asusila atau anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Disebut anak jika berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.

Seruan Dewan Pers

Perihal berita kejahatan susila, jurnalis perlu selalu mengingat Seruan Dewan Pers Nomor: 189/S-DP/VII/2013
tentang Pemberitaan Kasus Kejahatan Susila. 

Seruan dimaksud ditandatangani Prof Bagir Manan sebagai Ketua Dewan Pers. Bertanggal 10 Juli 2013.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved