Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sulawesi Utara

Sebanyak 1430 Butir Trihexyphenidyl Disita Satresnarkoba Polresta Manado, Pengedarnya Ditangkap

Pria yang dipanggil Tian ini ditangkap karena diduga menjual ribuan obat keras jenis trihexyphenidyl di Manado. 

|
Penulis: Alpen Martinus | Editor: Alpen Martinus
Tribunmanado.co.id/HO
ilustrasi obat keras jenis Trihexyphenidyl 

TRIBUNMANADO.CO.ID - sebanyak 1.430 butir obat keras jenis trihexyphenidyl disita dari tangan Selasa (14/2/2023) dini hari.

Tersangka ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Manado.

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat.

Baca juga: BL Ditangkap Polresta Manado Sulawesi Utara Punya 100 Butir Trihexyphenidyl, Ini Target Pembelinya


penjual obat keras di Manado, Sulawesi Utara.(HO)

Jenis obat keras tersebut dilarang beredar secara ilegal.

berdasarkan Wikipedia, Trihexyphenidyl adalah obat antispasmodik yang digunakan untuk mengobati kekakuan, tremor, kejang, dan kontrol otot yang buruk. Ini adalah agen kelas antimuscarinic dan sering digunakan dalam pengelolaan penyakit Parkinson.

Itu disetujui oleh FDA untuk pengobatan Parkinson di AS pada tahun 2003.

di Manado, Polisi banyak sekali menangkap tersangka pengedar obat keras tersebut.

Baca juga: 305 Butir Trihexyphenidyl Disita Polres Bolmut Sulawesi Utara, Dua Pengedarnya Ditangkap

Pria yang dipanggil Tian ini ditangkap karena diduga menjual ribuan obat keras jenis trihexyphenidyl di Manado. 

Dari informasi yang diperoleh, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat. 

Warga melapor bahwa di salah satu kelurahan di Malalayang ada seorang pemuda yang berjualan obat keras jenis trihexyphenidyl. 

Mendapat informasi tersebut, tim dari Satres Narkoba Polresta Manado langsung menyelidiki lebih lanjut.

Baca juga: BREAKING NEWS Polres Bolmut Sulawesi Utara Tangkap Pengedar Ratusan Butir Obat Keras Trihexyphenidyl

Tim menuju ke tempat yang diinformasikan masyarakat. 

Kemudian tim berhasil mengamankan pelaku dengan barang bukti sebanyak 1.430 butir obat keras. 

Kasat Narkoba Polresta Manado, Kompol May Diana Sitepu, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.

penjual obat keras di Manado, Sulawesi Utara.

"Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan dan pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku," kata dia. 

Kompol May Diana Sitepu mengatakan jika barang bukti ini dijual dengan beberapa varian harga.

Range harganya adalah Rp 20 ribu-Rp 50 ribu. 

"Obat keras ini biasanya dipakai untuk mabuk oleh anak-anak muda di Manado," tegas dia.(*)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved