Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Minahasa Sulawesi Utara

Pantau Penjualan Minyak Goreng di Pasar Langowan, Disperindag Minahasa Temukan Kasus Bundling

Disperindag Minahasa kunjungi beberapa pasar untuk memantau harga Minyak Goreng Rakyat. Ternyata MinyakKita dijual melebihi HET.

Penulis: Mejer Lumantow | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Mejer Lumantow
Disperindag Minahasa bersama TPID memantau harga dan distribusi minyak goreng khususnya MinyakKita, di Pasar Rakyat Langowan, Minahasa, Sulawesi Utara, Kamis (16/2/2023). 

Pertama penjualan Minyak Goreng Rakyat harus mematuhi ketentuan HET.

Kedua, penjualan Minyak Goreng Rakyat dilarang menggunakan mekanisme bundling dengan produk lainnya.

Ketiga, penjualan Minyak Goreng Rakyat oleh pengecer kepada konsumen paling banyak 10 kg/orang/hari untuk minyak goreng curah dan 2 liter/orang/hari untuk minyak goreng kemasan MinyakKita.(*)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved