Minahasa Sulawesi Utara
Pantau Penjualan Minyak Goreng di Pasar Langowan, Disperindag Minahasa Temukan Kasus Bundling
Disperindag Minahasa kunjungi beberapa pasar untuk memantau harga Minyak Goreng Rakyat. Ternyata MinyakKita dijual melebihi HET.
Penulis: Mejer Lumantow | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Mejer Lumantow
Disperindag Minahasa bersama TPID memantau harga dan distribusi minyak goreng khususnya MinyakKita, di Pasar Rakyat Langowan, Minahasa, Sulawesi Utara, Kamis (16/2/2023).
Pertama penjualan Minyak Goreng Rakyat harus mematuhi ketentuan HET.
Kedua, penjualan Minyak Goreng Rakyat dilarang menggunakan mekanisme bundling dengan produk lainnya.
Ketiga, penjualan Minyak Goreng Rakyat oleh pengecer kepada konsumen paling banyak 10 kg/orang/hari untuk minyak goreng curah dan 2 liter/orang/hari untuk minyak goreng kemasan MinyakKita.(*)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
Halaman 2 dari 2
Tags
minyak goreng
Minyak Goreng Rakyat
Pasar Langowan
Disperindag Minahasa
bundling
MinyakKita
Sekretaris Disperindag Minahasa
Conny Muntu
Kasubag Perekoniman
Desmond CH Rumimpunu
Berita Terkait: #Minahasa Sulawesi Utara
Potret Anak-anak Muda Nongkrong di Taman God Bless Tondano Minahasa, Semakin Malam Semakin Ramai |
![]() |
---|
Harga Daging Babi di Pasar Tondano Minahasa Naik, Sekarang Dijual Segini |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Seorang Pengedar Sabu di Minahasa Sulawesi Utara, Pelaku Sempat Melawan Petugas |
![]() |
---|
Proyek Pamsimas Wasian Minahasa Belum Maksimal, Pemdes akan Pakai Dana Desa untuk Operasional |
![]() |
---|
Proyek Pamsimas Rp 400 Juta Dibidik Kejari Minahasa, Kades Wasian Diperiksa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.