Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Terungkap Aktivitas dan Kondisi Bharada E Jelang Sidang Vonis, Sulit Tidur Hingga Banyak Berdoa

Aktivitas dan kondisi Bharada E terungkap jelang sidang vonis oleh Majelis Hakim hari ini Rabu (15/2/2023).

Editor: Tirza Ponto
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Aktivitas dan kondisi Bharada E terungkap jelang sidang vonis oleh Majelis Hakim hari ini Rabu (15/2/2023). 

Dalam sidang tuntutan yang dibacakan pada Rabu (18/1/2023), Richard Eliezer alias Bharada E dituntut pidana 12 tahun penjara.

"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu 12 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan terhadap seseorang secara bersama-sama sebagaimana yang didakwakan.

Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

"Menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," kata jaksa. (tribun network/thf/Tribunnews.com)

Baca juga: Ini yang Terjadi Jika Bharada E Tidak Bongkar Skenario Ferdy Sambo, Mahfud MD: Bebas Kasus Ditutup

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Baca Berita Terbaru Tribun Manado: DI SINI

Baca Berita Tribun Manado Lainnya di: Google News

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved