Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pembunuhan Brigadir J

Ricuh di Ruang Sidang PN Jaksel Seusai Bharada E Divonis Hakim, Pengunjung Membludak

Ruang sidang putusan Bharada E terjadi kericuhan setelah Bharada E divonis 1,6 tahun penjara oleh hakim di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Editor: Frandi Piring
Kompas.com/Youtube
Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ricuh di Ruang Sidang PN Jaksel Seusai Bharada E Divonis Hakim, Pengunjung Membludak. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Terjadi kericuhan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan seusai mejelis hakim membacakan vonis terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E atas pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Rabu (15/2/2023).

Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan setelah dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dilansir Kompas.com, pantautan di lokasi, kerusuhan terlihat sesaat setelah majelis hakim membacakan vonis terhadap Richard Eliezer.

Tak sedikit awak media dan pendukung turut masuk ke ruang sidang tersebut.

Membludaknya pengunjung dan awak media membuat pagar pembatas antara pengunjung sidang dan terdakwa pun roboh.

Area tempat terdakwa pun bisa dimasuki oleh pengunjung.

“Ini momen, ini momen,” ujar seorang fotografer yang tidak mendapatkan foto saat vonis dibacakan.

Gontok-gontokan antara awak media dan petugas keamanan sempat terjadi.

Ricuh di Ruang Sidang PN Jaksel Seusai Bharada E Divonis Hakim, Pengunjung Membludak.
Ricuh di Ruang Sidang PN Jaksel Seusai Bharada E Divonis Hakim, Pengunjung Membludak. (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Baca juga: Poin Meringankan Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Bersikap Jujur dan Sesali Perbuatan

Pengamanan Dalam atau Pamdal PN Jakarta Selatan akhirnya dipisahkan lantaran cekcok dengan awak media.

“Tenang-tenang nanti kita kasih kesempatan,” kata koordinator tim penasihat hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy menenangkan situasi tersebut.

Sementara pendukung Richard Eliezer bersorak lantaran vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Dalam kasus ini, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi dan rekan sesama ajudan, Ricky Rizal atau Bripka RR.

Asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.

Ajudan Ferdy Sambo itu dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved