Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pembunuhan Brigadir J

Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara Atas Kasus Pembunuhan Brigadir J

Terdakwa Richard Eliezer divonis 1,6 tahun penjara atas kasus pembunuhan Brigadir J oleh Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023

|
Penulis: Frandi Piring | Editor: Frandi Piring
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Richard Eliezer divonis 1 Tahun 6 Bulan penjara atas kasus pembunuhan Brigadir J oleh Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). 

Ronny Talapessy juga mengungkapkan bahwa Richard Eliezer dalam kondisi sehat.

"Kondisi kesehatan beliau sehat," ujar Ronny.

Lebih lanjut, Ronny mengaku belum bisa memastikan pihak keluarga Richard Eliezer yang akan hadir dalam sidang kali ini.

"Kita belum tahu ya, kita tunggu. Sampai saat ini saya fokus mendampingi Richard Eliezer.

Ronny Talapessy memeluk Richard Eliezer di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ronny Talapessy Siapkan Pledoi Bharada E Soal Tuntutan 12 Tahun, Tak Ingin Icad Jadi Korban Dua Kali.
Ronny Talapessy memeluk Richard Eliezer di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ronny Talapessy Siapkan Pledoi Bharada E Soal Tuntutan 12 Tahun, Tak Ingin Icad Jadi Korban Dua Kali. (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Namun dari kemarin keluarga maupun tunangan sudah mendampingi Richard Eliezer. Jadi kita berdoa, kita yakin bahwa tuhan akan menjawab doa kita," kata Ronny.

Seperti diketahui, Richard Eliezer sebelumnya dituntut 12 tahun penjara karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan pembunuhan berencana.

Sebagai informasi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menjadi terdakwa terakhir dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang bakal mendengarkan vonis dari majelis hakim.

Dalam kasus ini, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.

Empat terdakwa lainnya telah menjalani sidang putusan setelah dinilai terbukti secara sah

dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.

Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana pidana mati, sedangkan Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.

Lalu Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.

Baca juga: Bharada E Tersenyum Lihat Ratusan Eliezer Angels Beri Dukungan saat Keluar dari PN Jaksel

Berita Terkini dalam portal TribunManado.co.id

Berita Update TribunManado.co.id di GoogleNews

(TribunManado.co.id/TribunJakarta.com/Kompas.com)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved