Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pembunuhan Brigadir J

Mahfud MD Tepuk Tangan setelah Hakim Vonis Ringan Richard Eliezer, Akui Senang dan Bersyukur

Menko Polhukam Mahfud MD tepuk tangan dan senang Bharada E atau Richard Eliezer divonis ringan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023)

Editor: Frandi Piring
YouTube Kemenkopolhukam RI
Reaksi Mahfud MD Tepuk Tangan setelah Hakim Vonis Ringan Bharada E, Akui Senang dan Bersyukur. Potret Mahfud MD menonton sidang putusan vonis Bharada E atau Richard Elierzer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Putusan vonis hukuman satu tahun enam bulan kepada terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E oleh Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan, mendapat berbagai respons.

Satu di antaranya yakni Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Pantauan Kompas.com dari tayangan kanal YouTube Kemenko Polhukam RI, Mahfud terlihat menyaksikan jalannya sidang vonis Eliezer yang disiarkan secara langsung oleh Kompas TV dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Terlihat beberapa staf Kemenko Polhukam mendampingi Mahfud MD saat sidang dimulai.

Saat vonis hendak dibacakan majelis hakim, Mahfud MD menyaksikan sambil memeriksa sejumlah dokumen yang ada di atas meja kerjanya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu terlihat mengenakan jas berwarna abu-abu.

Mahfud MD langsung bertepuk tangan dan tersenyum seusai Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso menyampaikan vonis

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan penjara."

Ekspresi Richard Eliezer Setelah Divonis 1 Tahun 6 Bulan Atas Kasus Pembunuhan Brigadir J
Ekspresi Richard Eliezer Setelah Divonis 1 Tahun 6 Bulan Atas Kasus Pembunuhan Brigadir J (Kompas.com)

Selain Mahfud MD, sejumlah staf yang mendampinginya juga terlihat bertepuk tangan menyambut putusan tersebut. 

Dalam keterangannya, Mahfud MD bersyukur mendengar hakim menjatuhkan vonis yang ringan terhadap Bharada E.

"Alhamdulillah, saya tidak tahu mengapa hati saya gembira dan bersyukur setelah membaca vonis hakim atas Eliezer ini," ujar Mahfud.

Mahfud MD menilai, majelis hakim punya keberanian dalam mengambil keputusan.

Tak hanya itu, hakim menurutnya, objektif menilai semua fakta persidangan dan mendengarkan masukan berbagai pihak.

Diberitakan sebelumnya, mantan ajudan eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu,

Baca juga: Kata Polri setelah Bharada E Divonis, Nasib Status Richard Eliezer di Kepolisan RI, Tetap Dipecat?

divonis satu tahun enam bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Majelis hakim PN Jakarta Selatan menilai, polisi berpangkat bhayangkara dua atau bharada itu terbukti secara sah

dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan penjara,” kata Hakim Wahyu.

Seketika ruang sidang penuh dengan gemuruh sukacita. Richard tampak menangis saat mendengar putusan tersebut.

Adapun vonis ini jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Jaksa menuntut Bharada Richard Eliezer dengan pidana 12 tahun penjara.

Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. (Kompas.com/Youtube)

Dalam kasus ini, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, dan rekan sesama ajudan, Ricky Rizal atau Bripka RR.

Asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah lebih dulu menjalani sidang putusan pada Senin (13/2/2023).

Eks Kadiv Propam Polri itu divonis pidana mati oleh majelis hakim, sedangkan istrinya, Putri Candrawathi, divonis pidana 20 tahun penjara.

Sehari setelahnya, giliran Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal yang menjalani sidang putusan. Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara. Sementara Ricky Rizal dijatuhi pidana 13 tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.

Ajudan Ferdy Sambo itu dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca juga: Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Ibunda Brigadir J Ikut Mendengar Vonis Hakim

Adapun pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo yang kala itu masih polisi dengan pangkat jenderal bitang dua marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.

Akhirnya, Brigadir J pun tewas diekskusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Berita Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J

Berita Terkini dalam portal TribunManado.co.id

Berita Update TribunManado.co.id di GoogleNews

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved