Brigadir J
Hidup Mati Richard Eliezer Diputus Hari ini, Mahfud MD Harap Bharada E Divonis Ringan: Dia Bebas
Mahfud MD berharap vonis terhadap Bharada Richard Eliezer atau Bharada E lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 12 tahun
Penulis: Indry Panigoro | Editor: Indry Panigoro
Pun soal status Bharada E yang merupakan angggota Brimob, di mana sangat menjunjung tinggi kedisiplinan serta patuh pada komandannya.
"Ada dua kultur yang berbeda antara polisi umum dan Brimob, Brimob adalah pasukan di mana yang bergerak di wilayah-wilayah konflik, memang harus disiplin, siap atasan, siap komandan, siap jenderal."
"Makanya tanggung jawab pada komandannya," kata Bambang.
Sementara terkait vonis yang diberikan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, lanjut Bambang nantinya tidak lepas pada persepsi masyarakat.
Pihak keluarga Brigadir J, dalam hal ini Kuasa Hukum pihak keluarga Martin Simanjuntak berharap adanya apresiasi untuk Bharada E.
Pada saat itu, keluarga Brigadir J harus menjadi saksi karena masih minimnya bukti perkara pembunuhan berencana tersebut.
Hingga akhirnya Richard Eliezer memberikan kesaksian atas pembunuhan berencana itu.
Hal tersebut lah yang membuat keluarga Brigadir J mengapresiasi Richard Eliezer.
“Hingga saat Richard bertaubat dia yang kemudian memberikan kesaksian ada orang-orang jahat yang semula hanya tidur, tidak di rumah segala macam sehingga mereka terseret kasus ini,” ungkap Martin.
Oleh karena itu, Martin mengatakan bahwa Richard Eliezer wajib diberikan apresiasi karena sudah bertanggung jawab, meminta maaf, mengakui kesalahan dan sudah dimaafkan keluarga Brigadir J.
3 upaya hukum yang bisa dilakukan Ferdy Sambo
Kendati telah divonis mati, Ferdy Sambo masih bisa melakukan sejumlah upaya hukum dalam hal "melawan" putusan hakim. Apa saja?
Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menjelaskan, salah satu upaya hukum yang bisa dilakukan Ferdy Sambo adalah banding.
"Ya upaya hukum biasa yakni banding dan kasasi. Jika sudah ada putusan, maka bisa mengajukan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali atau PK," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (14/2/2023).
Khusus hukuman mati, kata Fickar, secara sistemik perkara akan melalui upaya hukum paling tidak kasasi.
Kabar Terbaru Ferdy Sambo, kini Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J Bebas dari Hukuman Mati |
![]() |
---|
Profil Ronny Talapessy, Pengacara Bharada E yang Rela Tak Dibayar, Ternyata Ada Hubungan dengan Ahok |
![]() |
---|
Profil Bharada E, Polisi Manado Penembak Brigadir J, Punya Jabatan Penting di Rensimen Pelopor |
![]() |
---|
3 Fakta Terbaru soal Istri Ferdy Sambo di Persidangan Kasus Pembunuhan Brigadir J |
![]() |
---|
Sambil Menangis Istri Ferdy Sambo Minta Maaf ke Orangtua Brigadir J, Putri: Saya Juga Merasakan Duka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.