Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Ekspresi Richard Eliezer Setelah Divonis 1 Tahun 6 Bulan Atas Kasus Pembunuhan Brigadir J

Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Editor: Tesalonika Geatri
Kompas.com
Ekspresi Richard Eliezer Setelah Divonis 1 Tahun 6 Bulan Atas Kasus Pembunuhan Brigadir J 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Terlihat ekspresi Bharada E memejamkan mata saat jaksa membacakan tuntutan.

Bharada E tampak menangis, berdiri ,kemudian mendekati meja tim kuasa hukumnya.

Detik-detik Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara oleh Hakim
Detik-detik Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara oleh Hakim (Kompas.com)

Kuasa hukum Richard, Ronny Talapessy, kemudian merangkul kliennya itu.

Sementara itu, para pendukung Bharada E membuat gaduh ruang sidang setelah mendengar tuntutan jaksa.

Majelis hakim bahkan sempat mengusir penggemar Richard dari ruang sidang.

Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. (Kompas.com/Youtube)

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, polisi berpangkat Bhayangkara Dua atau Bharada itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara.” kata Hakim Wahyu.

Adapun vonis ini LEBIH daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Jaksa menuntut Bharada Richard Eliezer dengan pidana 12 tahun penjara.

Dalam kasus ini, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi dan rekan sesama ajudan, Ricky Rizal atau Bripka RR.

Asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah lebih dulu menjalani sidang putusan pada Senin (13/2/2023). Eks Kadiv Propam Polri itu divonis pidana mati oleh majelis hakim. Sementara, istrinya Putri Candrawathi divonis pidana 20 tahun penjara.

Ferdy Sambo Lakukan 2 Kali Tembakan

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan berpendapat, Ferdy Sambo melakukan dua kali tembakan ke tubuh Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Halaman
12
Sumber: TribunMedan.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved