Kasus Pembunuhan Brigadir J
Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara, Tiga Hal Memberatkan yang Coreng Nama Baik Polri
Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara. Tiga hal memberatkan yang coreng citra nama baik Polri.
Sebelumnya, jaksa meminta hakim menjatuhkan hukuman penjara 8 tahun terhadap Ricky.
Dalam perkara yang sama, hakim menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo.
Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang memintanya dihukum penjara seumur hidup.
Hakim juga telah menjatuhkan vonis terhadap Putri Candrawathi berupa pidana penjara 20 tahun.
Vonis ini juga lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta istri Ferdy Sambo itu dipenjara 8 tahun.
Terdakwa lain yakni Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara. Hukuman ART Ferdy Sambo itu lebih berat dari tuntutan jaksa yang semula meminta hakim menjatuhkan vonis 8 tahun penjara.
Sementara, Richard Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun oleh jaksa dan baru akan divonis hakim dalam sidang Rabu (15/2/2023).
Pada pokoknya, kelima terdakwa dinilai jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Yosua
yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, kasus pembunuhan Brigadir J dilatarbelakangi oleh pernyataan istri Sambo,
Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Yosua di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).
Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Yosua.
Disebutkan bahwa mulanya, Sambo menyuruh Ricky Rizal atau Bripka RR menembak Yosua.
Namun, Ricky menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E.
Baca juga: JPU Jelaskan Peran Ricky Rizal Muluskan Keinginan Ferdy Sambo Habisi Brigadir J, Bharada E Terseret
Brigadir Yosua dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga,
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Ricky-Rizal-Divonis-13-Tahun-Penjara-Tiga-Hal-Memberatkan-yang-Coreng-Citra-Polri.jpg)