Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Profil 3 Hakim yang Beri Vonis Hukuman Mati pada Ferdy Sambo, Punya Rekam Jejak Mentereng

Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo mendapat vonis hukuman mati dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Penulis: Gryfid Talumedun | Editor: Gryfid Talumedun
Kolase Tribunmanado/Istimewa/HO
Profil tiga hakim yang mengadili Ferdy Sambo yakni, ketua majelis hakim Wahyu Imam Santoso, serta dua anggota hakim Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut. 

Alimin Ribut Sujono

Alimin mempunyai golongan Pembina Utama Madya (IV/d), sama seperti Morgan Simanjuntak.

Akhir-akhir ini, Alimin menjadi hakim tunggal di PN Jakarta Selatan yang mengabulkan seluruh permohonan para pemohon pasangan beda agama dan memberikan izin kepada mereka untuk mencatatkan perkawinan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Jakarta Selatan. 

Sebelumnya, Alimin menjabat sebagai Kepala PN Bantul dan pernah menangani kasus sengketa dana hibah Persiba Bantul dan kini akan mengadili kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo cs. 

Alimin tercatat memiliki harta kekayaan senilai Rp1.816.349.985 sesuai laporan di LHKPN pada 31 Januari 2022.

Morgan Simanjuntak

Morgan merupakan hakim PN Jakarta Selatan dengan golongan Pembina Utama Madya (IV/d) yang lahir pada 22 September 1962. 

Ia sudah berkelana di sejumlah pengadilan dalam menangani kasus, mulai dari PN Tanjung Pinang, PN Medan, sampai bermutasi ke PN Jakarta Selatan.

Semasa ia menjabat di PN Jakarta Selatan, Morgan pernah menjadi hakim tunggal yang menolak Praperadilan MAKI ke KPK mengenai dengan sosok King Maker dalam kasus Djoko Tjandra. 

Selain itu, ia pernah menjadi hakim tunggal yang tidak setuju atas Praperadilan Mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino (RJ Lino). 

Saat menjabat di PN Medan, pada 2017, Morgan pernah menjadi ketua majelis yang menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap M. Rizal alias Hasan, terdakwa kasus kepemilikan 85 kilogram sabu dan 50 ribu butir pil ekstasi.

Melansir elhkpn.kpk.go.id, Morgan mempunyai harta kekayaan senilai Rp3.966.806.000 berdasarkan laporan yang disampaikan pada Februari 2022. 

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved