Vonis Kuat Maruf
Lebih Ringan dari Putri Candrawathi, Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Maruf, menghadapi sidang vonis
Diketahui, Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.
Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Suci Bangun Dwi Setyaningsih/Igman Ibrahim)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Breaking News: Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara,https://www.tribunnews.com/nasional/2023/02/14/breaking-news-kuat-maruf-divonis-15-tahun-penjara?page=all.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.