Vonis Kuat Maruf
Lebih Ringan dari Putri Candrawathi, Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Maruf, menghadapi sidang vonis
Dalam nota pembelaan yang dibacanya, Kuat Maruf juga menyebut Brigadir J pernah berperilaku baik kepadanya.
"Di sisi lain, almarhum Yosua baik kepada saya, bahkan, saat saya dua tahun tidak bekerja dengan Bapak Ferdy Sambo, almarhum Yosua pernah membantu saya dengan rezekinya."
"Karena pada saat itu, anak saya belum bayar sekolah," ungkapnya.
Sehingga, ia pun membantah tuduhan ikut merencanakan pembunuhan terhadap seseorang, apalagi kepada orang yang sudah baik kepadanya.
Kemudian, Kuat Maruf mengaku telah dimanfaatkan oleh penyidik untuk mengikuti sebagian berita acara pemeriksaan (BAP) dari Bharada E.
"Saya akui saya bodoh, saya dengan mudah dimanfaatkan oleh penyidik untuk mengikuti sebagian BAP dari Richard Eliezer."
"Saya merasa bingung dan tidak mengerti dengan proses persidangan yang berjalan, tetapi saya berusaha menjalankan proses persiadangan."
"Walau saat ini, saya tidak tahu salah saya apa dan tidak mengerti dituduh ikut perencanaan pembunuhan almarhum Yosua."
"Demi Allah, saya bukan orang sadis, tega, dan tidak punya hati untuk membunuh orang, apalagi orang yang saya kenal baik dan pernah menolong saya," papar Kuat Maruf.
Sebagai informasi, terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah menghadapi sidang vonis pada Senin (13/2/2023).
Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim.
Sementara, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.
Untuk Ricky Rizal yang menjalani sidang vonis pada Selasa ini, sebelumnya dituntut delapan tahun penjara.
Kemudian, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan menjalani sidang vonis pada Rabu (15/2/2023).
Bharada E sebelumnya dituntut 12 tahun penjara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.