Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Rosti Simanjuntak Menangis Sambil Peluk Foto Anaknya Saat Membaca Kronologi Pembunuhan Brigadir J

Terlihat dalam tayangan Komps Tv Ibunda Brigadir J mengusapkan air matanya saat sidang vonis Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Editor: Tesalonika Geatri
KOMPAS TV/Tangkap Layar
Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak. 

"Saya rasa persiapan khusus (untuk hadiri sidang vonis Ferdi Sambo) tidak ada."

"Cuma yang utama adalah mempersiapkan hati, pikiran dan mental kita di sana (PN Jakarta Selatan) apapun yang diputuskan Majelis Hakim itu terhadap para terdakwa," jelas Samuel dikutip dari Kompas Tv.

Samuel dan keluarga berharap, Hakim dapat memberikan vonis yang bijaksana bagi para terdakwa pembunuhan Yosua, terutama untuk Ferdy Sambo.

Diketahui, majelis hakim PN Jakarta Selatan telah menjadwal sidang vonis terhadap kelima terdakwa pembunuhan Brigadir J.

Baca juga: Kronologi Seorang TKW di Hongkong Tewas Saat Bersihkan Jendela Rumah Majikan, Wajib Berhati-hati

Sidang vonis ini adalah keputusan akhir hukuman yang akan para terdakwa jalani nanti.

Adapun sidang vonis tidak dilakukan dalam satu hari sekaligus, melainkan dibagi menjadi tiga hari.

Hari ini Senin, 13 Februari 2023, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang terlebih dahulu menjalani sidang vonis.

Sehari setelahnya, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf yang akan mengetahui nasib mereka pada Selasa, 14 Februari 2023.

Sementara, Richard Eliezer alias Bharada E mendapatkan giliran terakhir yang akan mendengarkan putusan dari majelis hakim, yakni pada Rabu, 15 Februari 2023.

Tututan 5 Terdakwa

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kelima terdakwa pembunuhan Brigadir J dengan jumlah yang berbeda.

Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Rabu (18/1/2023).

Menurut JPU, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan memenuhi rumusan pidana pembunuhan berencana seperti dalam pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer, dengan pidana penjara selama 12 tahun dengan dipotong masa penangkapan," kata JPU di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu.

Adapun hal-hal yang memberatkan, Bharada E merupakan eksekutor pembunuhan Brigadir J.

Sementara hal yang meringankan, yakni Bharada E menyesali perbuatan dan bekerja sama mengungkap kasus.

Sementara terdakwa Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal dituntut delapan tahun penjara.

Untuk pelaku utama yakni Ferdy Sambo dituntut JPU hukuman seumur hidup.

Artikel ini telah tayang di: Tribunnews.com

Baca berita lainnya di Google News

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved