Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Rosti Simanjuntak Menangis Sambil Peluk Foto Anaknya Saat Membaca Kronologi Pembunuhan Brigadir J

Terlihat dalam tayangan Komps Tv Ibunda Brigadir J mengusapkan air matanya saat sidang vonis Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Editor: Tesalonika Geatri
KOMPAS TV/Tangkap Layar
Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak menangis saat Majelis Hakim bacakan kronologi eksekusi anaknya.

Diketahui hari ini adalah sidang vonis Ferdy Sambo.

Rosti Simanjuntak hadir dalam persidangan tersebut karena ingin mendengarkan vonis Ferdy Sambo secara langsung.

Terlihat dalam tayangan Komps Tv Ibunda Brigadir J mengusapkan air matanya saat sidang vonis Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Pada saat itu, ia terlihat memeluk foto anaknya yang terbingkai pigura putih.


(Rosti Simanjuntak menangis sambil peluk foto anaknya ketika hakim membacakan kronologi eksekusi Brigadir J saat sidang vonis Ferdy Sambo)

Ia duduk bersebelahan dengan Kuasa Hukumnya Kamaruddin Simanjuntak.

Sambil memperhatikan apa yang disampaikan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, Rosti juga sesekali terlihat mengusap hidungnya.

Bahkan, Rosti juga terkadang menundukkan kepala.

Kehadirannya di persidangan tak lain karena ingin mendengarkan vonis Ferdy Sambo secara langsung.

Ia berharap Ferdy Sambo dihukum maksimal sesuai dengan Pasal 340 KUHP.

"Hakim adalah perwakilan dari Tuhan agar benar-benar bijaksana dalam memberikan sanksi yang seadil-adilnya buat anak saya Yosua dan kami keluarganya."

"Kami (keluarga dan kuasa hukum) akan fokus memperhatikan sidang vonis ini," kata Rosti Simanjuntak sebelum sidang vonis Ferdy Sambo dimulai, Senin (13/2/2023) dikutip dari tayangan Kompas TV.

Sementara itu, ayah Brigadir J Samuel Hutabarat mengatakan pihaknya akan menyiapkan mental, hati dan pikiran mendengarkan apapun keputusan Majelis Hakim di persidangan.

Meskipun, dalam hatinya terselip keinginan agar pelaku pembunuhan anaknya itu dapat dihukum sesuai dengan pasal 340 KUHP.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved