Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pembunuhan Brigadir J

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati oleh Hakim, Tak Ada Hal Meringankan

Ferdy Sambo divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Tak ada hal meringankan

Editor: Frandi Piring
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Ferdy Sambo divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Tak ada hal meringankan 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Mantan Perwira Polri Jenderal Bintang Dua, Ferdy Sambo divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Ferdy Sambo menjalani sidang vonis di PN Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023) siang hingga sore dan kini telah divonis hakim dengan hukuman mati.

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dam obstruction of justice kematian Brigadir J.

Ferdy Sambo juga dinilai tak ada hal yang meringankan atas perbuatan pembunuhan Brigadir J.

Dilansir dari Kompas.com, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana

dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Ferdy Sambo divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Tak ada hal meringankan
Ferdy Sambo divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Tak ada hal meringankan (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," ucapnya melanjutkan.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut agar Sambo dijatuhi pidana penjara seumur hidup. 

Dalam kasus ini, eks Kadiv Propam Polri itu menjadi terdakwa bersama istrinya, Putri Candrawathi dan dua ajudannya Richard Eliezer atau Bharada E serta Ricky Rizal atau Bripka RR.

Selain itu, seorang asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf juga turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.

Ferdy Sambo dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Ferdy Sambo juga terbukti terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J. Ia terbukti melanggar Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.

Tak Ada Hal Meringankan bagi Ferdy Sambo

Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, berharap Majelis Hakim memberikan hukuman mati kepada Ferdy Sambo.

Pasalnya, Ferdy Sambo terbukti secara sah melanggar dua pasal sekaligus.

Yakni pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Ferdy Sambo telah melakukan perbuatan yang sangat kejam, apalagi diiringi perintah jahat kepada polisi."

"Juga terbukti tidak ada perbuatan pidana di Duren Tiga."

"Bahkan mengutus Jenderal (ke Jambi untuk mengatakan kepada orang tua Brigadir J) bahwa anaknya tak bisa dimakamkan secara biasa."

"Harapan kami, seiring juga tak ada hal yang meringankan, maka secara yuridis terbuka lebar peluang dari tuntutan jaksa yang seumur hidup menjadi vonis maksimal."

"Meskipun banyak pakar hukum yang mengatakan buat apa dihukum mati, apalagi sebentar lagi tak ada hukuman mati di Indonesia, hukuman mati hanya bisa dilakukan bersyarat," jelas Martin, dikutip dari YouTube KompasTV, Senin (13/2/2023).

Menurutnya, bukan persoalan Indonesia akan menghentikan pemberlakukan hukuman mati ke depannya.

Yang terpenting saat ini adalah bagaimana penegak hukum serius dalam urusan penegakan hukum di Indonesia.

Tentunya, kata Martin, para penegak hukum harus memberikan kinerja yang terbaik.

"Saya berpendapat, yang nanti biarlah nanti (soal penghentian hukuman mati)."

"Yang penting saat ini adalah keseriusan para penegak hukum menganggap bahwa peristiwa yang dilakukan kepada Brigadir J dan kepada negara ini, sehingga implementasi dari pekerjaannya adalah harus memberikan hasil yang terbaik."

"Tapi setidaknya tuntutan Jaksa menurut kami sudah porposional, tinggal kita lihat apakah Hakim memiliki pandangan lain sehingga menghendaki vonis maksimal," jelas Martin.

Hakim Menyatakan Ferdy Sambo Sejak Awal Berniat Membunuh Brigadir J, Tumbalkan Bharada Richard Eliezer

Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Majelis Hakim membacakan pertimbangan vonis Ferdy Sambo yang menyatakan bahwa mantan Kadiv Propam Polri itu sejak awal sudah punya niat untuk menghabisi nyawa ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hakim Wahyu Iman Santosa di persidangan kasus Ferdy Sambo. PN Jaksel Bantah Hakim Wahyu Bocorkan Vonis Ferdy Sambo. Videonya Viral.
Hakim Wahyu Iman Santosa di persidangan kasus Ferdy Sambo. PN Jaksel Bantah Hakim Wahyu Bocorkan Vonis Ferdy Sambo. Videonya Viral. ((KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO))

Jika Ferdy Sambo tak ingin Brigadir J mati, maka permintaan penembakan dan back up cukup sampai di saksi Ricky Rizal.

Akan tetapi saat Ricky menolak gara-gara tak kuat mental, Ferdy Sambo justru kembali mencari orang lain yang dapat menghabisi nyawa Brigadir J.

Ferdy Sambo memanggil saksi Richard Eliezer alias Bharada E untuk membunuh Brigadir J di rumah dinas di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam pertimbangan hukum pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

"Karena tujuan terdakwa dari semula adalah matinya Nofriansyah Yosua Hutabarat maka saksi Richard dipanggil untuk mewujudkan kehendak terdakwa menghilangkan nyawa korban Yosua tersebut," kata hakim.

Majelis hakim menyebut bahwa klaim Sambo yang memerintahkan hajar bukan tembak kepada Richard Eliezer adalah keterangan atau bantahan kosong belaka.

Hakim meragukan keterangan Sambo tersebut lantaran sejak awal sudah diperlihatkan bahwa terdakwa memang berniat untuk menghabisi Brigadir J.

"Majelis hakim meragukan keterangan terdakwa yang hanya menyuruh saksi Richard untuk mem-backup atau mengatakan 'hajar card' pada saat itu.

Karena menurut majelis hakim hal itu merupakan keterangan atau bantahan kosong belaka," kata hakim.

Sebagai informasi, hari ini, Senin (13/2/2023) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang pembacaan vonis untuk terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.

Sebelumnya dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Sambo dihukum penjara seumur hidup.

Sementara sang istri dituntut pidana penjara 8 tahun.

Kepada Ferdy Sambo, jaksa tidak menemukan adanya hal yang meringankan serta tidak adanya alasan pembenar dan pemaaf dalam diri yang bersangkutan.

Berita Terkini dalam portal TribunManado.co.id

Berita Update TribunManado.co.id di GoogleNews

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dan TribunJakarta.com

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved